Politik

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan

BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan.

Masa jabatan T Mirzuan sebagai Pj Bupati Aceh Tengah periode 2022-2023 yang berakhir pada hari ini, Jum’at, 29 Desember 2023, diperpanjang lagi selama satu tahun ke depan hingga 2024.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK Pj Bupati Aceh Tengah kepada T Mirzuan, pada Jum’at, 29 Desember 2023.

Baca Juga:  Heri Julius dan Raji Firdana Dicopot, DPP NasDem Tunjuk Yunardi Natsir dan Furqan Firmandez Jadi Sekretaris dan Bendahara NasDem Aceh

“Iya benar, SK perpanjangan T Mirzuan sebagai Pj Bupati Aceh Tengah akan diserahkan oleh Pj Gubernur,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Jum’at.

Pelaksanaan penyerahan SK, sudah terjadwal bakda shalat ashar. Acaranya berlangsung di Anjong Mon Mata, komplek Meuligoe Gubernur Aceh.

Sebagaimana diketahui, tidak ada prosesi pelantikan dalam acara tersebut, yang berlangsung hanya penyerahan SK perpanjangan Pj Bupati.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang bertindak atas nama Mendagri, Jum’at (29/12/2023) bakda ashar, juga melantik A Murtala sebagai Pj Bupati Aceh Jaya dan Asra sebagai Pj Bupati Tamiang.

Baca Juga:  Partai Aceh Gelar Rapim Tanpa Kehadiran Mualem, Targetkan 40 Kursi DPRA

A Murtala saat ini tercatat masih menjadi Sekda Aceh Utara, menggantikan Nurdin yang mendapat ‘promosi’ menjadi Pj Bupati Tangerang.

Sementara Asra adalah Sekda Aceh Tamiang, menggantikan Meurah Budiman yang habis masa jabatan setahun sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait