Umum

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dengan menangkap tersangka EG, seorang residivis curanmor berusia (44).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux pick-up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026.KL, nomor rangka MROQSI2GT7E0015408, nomor mesin 2KDS431033.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Sabtu (23/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait.

Baca Juga:  Kafilah Aceh Peringkat 4 MTQ Nasional, Wagub Dek Fad Beri Bonus Spontan Rp200 Juta

Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.

Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut Iptu Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga, Bireuen.

Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR di Takengon, Aceh Tengah.

Baca Juga:  Polisi Kerajaan Kanada Temui Kapolda Aceh, Bahas Potensi Penyelundupan Manusia Lewat Jalur Laut

Tim langsung melakukan pengejaran ke Takengon. Namun RR berhasil melarikan diri dan satu unit mobil Toyota Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 363 ayat (1) ke se-KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait