Pendidikan

Kejati Aceh: Perlu Kemitraan Hukum untuk Lindungi Guru

Infoaceh.net, Banda Aceh –Perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah adalah hal yang sangat krusial dalam pendidikan, terutama dalam memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis yang menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan FGD Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota se-Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 28 September 2024 bertempat di aula Gedung Landmark BSI Aceh.

Acara yang mengusung tema “Berkolaborasi, Bersinergi Wujudkan Pendidikan Aceh Hebat dan Bermartabat” turut dihadiri Kadis Pendidikan Aceh Marthunis, AKBP Dhani Catra Nugraha (Wadir Binmas Polda Aceh), Muamar mewakili Ombudsman Aceh, serta seluruh Pengurus MKKS SMA dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para kepala sekolah untuk saling bertukar pikiran dan memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Aceh.

Baca Juga:  Inovasi Smart Room Berbasis IoT Antar Tim EduSecure MTsN 1 Banda Aceh Masuk Finalis OPSI Nasional 2026

Ali Rasab Lubis dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang pentingnya membangun kemitraan dan penataan hukum di lingkungan sekolah, khususnya terkait perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah.

Ia menekankan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, para pendidik sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang berasal dari internal sekolah maupun eksternal, termasuk dari aspek hukum.

Dalam beberapa kasus, guru dan kepala sekolah kerap berhadapan dengan masalah hukum terkait pelaksanaan tugas mereka.

Karena itu, penataan hukum yang baik di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan agar tercipta suasana yang kondusif,” ujar Ali Rasab Lubis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kemitraan antara sekolah, pemerintah, serta lembaga hukum merupakan kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang adil dan bermartabat.

Baca Juga:  USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kembali Kerja Sama Majukan Pendidikan Aceh, Dua Rektor Teken MoU

Itu sebabnya, Ali Rasab Lubis mendorong para kepala sekolah untuk aktif berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan maupun lembaga terkait lainnya dalam upaya menegakkan aturan serta memberikan perlindungan hukum kepada para pendidik.

“Sekolah bukan hanya tempat untuk mendidik siswa, tetapi juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pengajar. Maka sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama membangun kemitraan yang kuat dan efektif dalam menjaga dan melindungi hak-hak para guru dan kepala sekolah,” tambahnya.

Di akhir acara, Kasi Penkum Kejati Aceh ini, berharap kegiatan Rakor dan FGD tersebut dapat menjadi langkah awal bagi terjalinnya kerja sama yang lebih erat antara pihak sekolah dan instansi hukum di Aceh, sehingga dapat menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan bermartabat di masa depan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait