INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Hukuman Cambuk

Last updated: Selasa, 4 Februari 2025 14:14 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pasangan gay (liwath) AI dan DA yang kepergok berhubungan badan di salah satu kamar kos di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut 100 kali cambuk. (Foto: For Infoaceh.net)
Pasangan gay (liwath) AI dan DA yang kepergok berhubungan badan di salah satu kamar kos di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut 100 kali cambuk. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pasangan gay (liwath) AI dan DA yang kepergok berhubungan badan di salah satu kamar kos di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut 100 kali cambuk.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, pada Senin (3/2).

Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

JPU Kejari Banda Aceh Luthfan Al Kamil SH mengatakan perbuatan pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

- ADVERTISEMENT -

Dimana keduanya yang merupakan laki-laki ini kedapatan berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan usai sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Pekan depan pihaknya juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan bergeser.

“Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” katanya.

Sebelumnya, dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan sesama jenis di dalam sebuah kamar kost yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kasus jarimah liwath (homoseksual) tersebut saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 1/JN/2025/MS.Bna dan 2/JN/2025/MS.Bna.

- ADVERTISEMENT -

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025) ada dua Terdakwa dalam perkara jarimah Liwath yaitu mahasiswa berinisial AI dan DA.

Kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk ke kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala.

Setiba di kamar kos, keduanya disebut sempat bercumbu dan berhubungan badan sesama jenis.DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji akan bertemu kembali malam hari.

Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.Setelah selesai pukul 23.00 Wib, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.

Aksi pasangan gay tersebut baru terhenti sekira 3 menit kemudian karena seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi tanpa busana.Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau dan mulai disidangkan sejak 20 Januari 2025.

Perbuatan Terdakwa AI dan melakukan hubungan badan/seksual dengan DA tersebut tergolong kepada perbuatan liwath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Previous Article Pembina Majelis Tastafi Tgk H Syekh Hasanoel Bashry HG atau akrab disapa Abu Mudi membuka Rakor dan Mubahasah Tastafi di aula Arafah Asrama Haji Banda Aceh yang digelar 3-5 Februari 2025. (Foto: For Infoaceh.net) Tastafi Gelar Rakor, Abu Mudi Serukan Persatuan Masyarakat Aceh
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Sosial RI untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar. (Foto: Dok. Infoaceh.net) Pj Gubernur Aceh Rekomendasi Teuku Abdul Hamid Azwar Sebagai Pahlawan Nasional

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jumlah Korban Meninggal Banjir Aceh 277 Orang, Pengungsi Capai 1,5 Juta
Kamis, 4 Desember 2025
BSI memulihkan layanan kantor cabang pasca-bencana hidrometeorologi, elain mengirimkan bantuan kemanusiaan. (Foto: Ist)
Ekonomi
Layanan Kantor Cabang Berangsur Pulih, 72% BSI Aceh Sudah Beroperasi
Rabu, 3 Desember 2025
Pemulangan ratusan warga terdampak banjir dan longsor dari Langsa dan Lhokseumawe menuju Banda Aceh menggunakan KM Express Bahari 2F pada Selasa (2/12). 
Umum
370 Warga Terdampak Banjir Dievakuasi ke Banda Aceh dengan KM Express Bahari 2F
Rabu, 3 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?