Pendidikan

Puluhan Miliar Dana Pendidikan di Disdik Aceh Jadi Bisnis Pokir Anggota DPRA

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah mengalokasikan paket Pengadaan Lampu Penerangan Outdoor mencapai Rp12,2 miliar, lampu tenaga surya tersebut tersebar di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK dalam beberapa kabupaten/kota di Aceh.

Setelah heboh dengan anggaran tong sampah mencapai Rp7 miliar, kini kembali ditemukan kegiatan pengadaan lampu penerangan tenaga surya yang diduga masuk dalam program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Sangat disayangkan anggaran pendidikan dijadikan objek bisnis oleh oknum anggota DPRA yang tidak peka dengan dana pendidikan,” ujar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Ahad (27/4/2025).

Baca Juga:  UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing

Padahal, menurutnya, untuk fasilitas dasar cukup saja sekolah yang menyediakan dengan anggaran yang dimiliki masing-masing sekolah.

“Pengadaan tong sampah tidak perlu dianggarkan melalui Pokir Dewan, karena fasilitas dasar tersebut pasti sudah dimiliki oleh masing-masing sekolah,” terangnya.

Lebih lanjut Nasruddin menjelaskan, pengadaan barang pada Dinas Pendidikan semestinya dikelola oleh Dinas Pendidikan jangan dicampuri oleh kebijakan di luar Dinas Pendidikan.

Fungsi dan tugas Anggota Dewan salah satunya mengawasi kegiatan pada dinas tersebut, bukan sebaliknya ikut intervensi dengan menunjuk rekanan.

Baca Juga:  MTsN 1 Banda Aceh Juara Umum FLASH SMA MOSA 2026, Borong Belasan Gelar di Berbagai Cabang

“Ikut mempengaruhi kebijakan pada institusi pendidikan adalah salah kaprah,” tegasnya.

TTI meminta Gubernur Aceh melalui Bappeda agar meninjau kembali paket-paket Pokir yang tidak tepat sasaran terutama kegiatan pada Dinas Pendidikan yang pada umumnya dimasukkan pada Pokir Dewan.

“Pokir yang tidak tepat sasaran menyoroti Dana Pendidikan Aceh mencapai puluhan miliar rupiah,” sebutnya.

Misalnya pengadaan alat peraga sekolah, pengadaan buku, pengadaan mobiler, pagar sekolah, pemasangan paving block, rehab tempat parkir dll.

“Semua kegiatan tersebut hendaknya dicoret dari usulan Pokir Dewan,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait