Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPP Larang Penunjukan Plt Ketua Kabupaten/Kota Jelang Musda Golkar Aceh

Surat ini dikeluarkan merujuk pada hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang digelar pada 29 April 2025 serta sejumlah keputusan hukum dan internal partai, termasuk hasil Munas XI tahun 2024.
Instruksi DPP Partai Golkar terkait larangan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota. (Foto: Ist)

Infoaceh.net, Banda Aceh –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan instruksi menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-12 Partai Golkar Aceh.

Instruksi ini terkait larangan penunjukan pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD II Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota.

Larangan ini berdasarkan surat instruksi nomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua maupun Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia.

Tujuannya sebagai langkah untuk menjaga soliditas dan kondusifitas kepengurusan di daerah menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar tahun 2025.

Surat instruksi ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji tertanggal 15 Mei 2025.

“DPD Partai Golkar Provinsi dilarang melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota,” bunyi poin kedua intruksi tersebut yang dilihat pada Kamis (15/5/2025).

Larangan itu disebutkan agar bisa menjaga soliditas dan kondusifitas pengurus partai Golkar di tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Namun penunjukan Plt baru bisa dilakukan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis atau diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.

“Kecuali berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar,” lanjut poin kedua intruksi tersebut.

Selain itu, pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian dan penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota serta penunjukan Plt hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Surat ini dikeluarkan merujuk pada hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang digelar pada 29 April 2025 serta sejumlah keputusan hukum dan internal partai, termasuk hasil Munas XI tahun 2024.

Dengan instruksi ini, DPP Golkar menegaskan pentingnya koordinasi dan kepatuhan struktural dalam menjaga stabilitas organisasi menuju agenda-agenda politik penting ke depan.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks