Hukum

Korupsi Dana Pendidikan Kesetaraan, Kejari Aceh Timur Akan Periksa Pejabat Dinas

Aceh Timur, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi pemalsuan data pelaksanaan kegiatan pendidikan kesetaraan sejak 2023 hingga 2025.

Dana BOP yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar warga dalam pendidikan non-formal, diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Polisi Tidak Temukan Kekerasan dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati, Dokter Diagnosis DBD Berat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH menyatakan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tim penyidik kini fokus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pengelola PKBM, dinas pendidikan setempat, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga:  Tak Terima Dicopot, Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syahrul Gugat Gubernur dan Kepala OJK Aceh

“Penanganan perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut sektor pendidikan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan dana negara,” ujar Lukman, Jum’at (16/5).

Kejari Aceh Timur juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan.

Keterlibatan publik dianggap penting untuk memastikan program bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada sasaran yang membutuhkan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait