Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widodo didampingi Wakapolda Brigjen Pol Raden Purwadi dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, memberi keterangan pada konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kg, Rabu (7/10)
Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram melalui jalur laut Selat Malaka masing-masing di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam pengungkapan narkoba di dua TKP tersebut, petugas menembak mati satu tersangka berinisial SS (27) karena melawan petugas saat ditangkap.
Selain itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka lainnya masing-masing berinisial MM (38), JU (18), dan SM (24). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial LB (40)
berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Kini petugas telah memasukkan nama LB sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan sabu seberat 60 kg tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, di Mapolda Aceh, Rabu (7/10) pagi.
Turut hadir Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu terjadi pada Rabu, 30 September di Aceh Utara dan Sabtu, 3 Oktober 2020 di Aceh Timur.
“Sabu seberat 60 kg berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur, yang diselundupkan
melalui jalur laut kawasan Selat Malaka. Tiga tersangka ditangkap, seorang lainnya berinisial SS telah meninggal dunia, dan satu DPO karena melarikan diri,” sebut Kapolda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 September 2020 malam di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Bermula ada informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan sabu melalui jalur laut.
Irjen Wahyu menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut. Dari upaya ini, tim melihat ada 1 boat jenis Oskadon hendak merapat ke Pantai Krueng Mate, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kemudian tim patroli laut memberi tahu kepada tim patroli darat, tim darat mencurigai ada satu mobil CRV di Pantai Krueng Matee, sehingga dibuntuti oleh tim.
Tim gabungan, kata Wahyu, terus membuntuti mobil tersebut hingga ke Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu. Ternyata, mobil ini menuju ke rumah salah seorang pelaku berinisial MM.
Tim langsung menggerebek rumah tersebut, namun MM melarikan diri dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan. Dia mengalami luka tembak di pinggul belakang
Dalam penggerebekan tersebut, ujar Wahyu, tim gabungan menemukan 60 bungkus teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 60 kilogram. Selain itu, tim juga mengamankan mobil CRV BK 1557 BN dan 1 HP merek Nokia.
Kemudian, lanjut Irjen Wahyu, pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari, tim gabungan mendapat informasi ada 4 pelaku lainnya sedang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi ini, lanjut Wahyu, tim kemudian mengejar 3 pelaku, yakni SM (24 tahun) SS (27 tahun) dan JU (18 tahun). Sementara satu pelaku lainnya berinisial LB, 40 tahun berhasil melarikan diri.
“Hasil yang kita dapatkan melalui proses cukup lama. Lebih satu bulan kita mengecek dan memetakan pelaku saat memasukkan dan menyimpan barang itu di rumah SS untuk didistribusikan,” sebut Kapolda.
Dikatakan Kapolda, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati. (IA)