REDELONG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial WH (36) ditangkap di seputaran Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah, Ahad dinihari (8/5/2022).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan, pelaku WH (36) merupakan warga Kecamatan Timang Gajah. Pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Bersama pelaku kita amankan barang bukti berupa dua plastik transparan yang berisikan narkotika diduga jenis Sabu seberat 6,71 gram dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam,” kata Sianturi.
Sianturi melanjutkan, pelaku ditangkap saat personel Satreskoba melakukan patroli di kawasan tersebut, dan menemui seorang warga yang gerak geriknya mencurigakan.
Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku, saat digeledah petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 6,71 gram.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bener Meriah agar menjauhi barang haram tersebut dan bila ada yang mengetahui informasi tentang peredaran barang tersebut agar melaporkan kepada polisi.
“Kita imbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba karena ini dapat merusak generasi bangsa kita, bila mengetahui informasi tentang peredaran narkoba laporkan agar cepat kita tangani,” tutup Iptu Sianturi. (IA)