INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

2020, Kejati Aceh Tangani 20 Perkara Korupsi dan Tetapkan 6 Tersangka

Last updated: Senin, 11 Januari 2021 19:17 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memberikan keterangan pada acara coffee morning dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di kantin kantor Kejati setempat, Senin (11/01/2021)
SHARE

Banda Aceh — Di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani sebanyak 20 perkara tindak pidana korupsi.

15 perkara diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan 5 perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam acara coffee morning dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di kantin kantor Kejati setempat, Senin (11/01/2021) pagi.

- ADVERTISEMENT -

“5 perkara dalam tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung, perkara jalan Muara Situlen – Gelombang, perkara Jembatan Kuala Gigieng di Pidie, perkara pada Pelindo Aceh, dane perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang,” ungkap Kajati Muhammad Yusuf.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH, Asdatun Jazuli, Kabag TU Rachmadi SH, Plh Asintel Mohammad Farid Rumdana SH MH, Plt Aspidum Edi Samrah Limbong SH MH, dan Kasi Penkum H Munawal Hadi SH MH.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kajati juga menjelaskan perkembangan dalam penyidikan kelima perkara tersebut yang diantaranya sudah diterapkan tersangkanya.

Perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar, saat ini sedang menunggu penghitungan ahli dan menunggu ditindaklanjutipenghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh.

Namun dalam perkara Muara Situlen tersebut, penyidik sudah menghitung estimasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. “Estimasi kerugian negara tersebut masih ada kemungkinan bertambah setelah nanti ada kepastian dari ahli dan auditor BPKP,” ungkap Kajati.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Dalam kasus Jalan Muara Situlen penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga sudah menetapkan lima orang tersangka.

- ADVERTISEMENT -

Kelima tersangka tersebut adalah J sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KS dan KR masing-masing selaku rekanan.

Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.

Raharjo menyatakan para tersangka ditetapkan beberapa waktu lalu. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalam Kuta Tingkem).

Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih. Sedangkan anggaran pekerjaan jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018. Pada saat pelaksanaan anggaran itu dibalik oleh rekanan.

Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, penyidik Kejati sudah memeriksa puluhan saksi.

“Kita sudah periksa saksi antara 25 sampai 30 saksi. Estimasi kerugian dari penyidik Rp 2 miliar,” ungkap Raharjo.

Selanjutnya, perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang, sedang menunggu audit kerugian negara dari BPK. Namun dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp36,2 miliar.

Untuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie sedang dalam tahap perhitungan ahli fisik dari Universitas Syiah Kuala (USK) bersama penyidik yang turun ke lapangan melakukan pengecekan lapangan.

“Hasilnya nanti akan diserahkan kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk dilakukan penghitungan kerugian negaranya,” tambah Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono.

Kemudian, perkara Pelindo Aceh hingga saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi dan pengumpulan alat bukti, namun terkendala dengan situasi pandemi covid-19, karena para saksi positif covid-19 dan berada di Medan yang masuk dalam zona merah sehingga belum dapat diperiksa, tetapi untuk saksi yang berada di Banda Aceh sudah dilakukan pemeriksaan.

Terakhir, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, Kejati Aceh mengambil alih perkara yang ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang.

“Awal tahun ini, Kejati Aceh mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,” sebut Kajati. (IA)

Previous Article Instruksi Gubernur Nova, Saat Ini Kenduri Terlarang Untuk ASN dan Tenaga Kontrak
Next Article Setinggi Apapun Aku Terbang, Tidak Akan Mencapai SURGA Bila Tidak SHALAT Lima Waktu

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?