Umum

Miliki 3 Paket Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Matangkuli

Lhoksukon – Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,52 gram di Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam (17/02/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial FR (38 tahun) warga Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan M (30 tahun) warga Gampong Pante Riek Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Sungai Dangkal, Wagub Minta Tiap Daerah Rawan Banjir di Aceh Disiagakan 4 Ekskavator

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan penangkapan keduanya dilakukan di pinggir jalan.

“Barang bukti tiga paket sabu terbungkus plastik bening ditemukan disaku celana tersangka FR,” ujar AKP Darmawanto, Jum’at (19/02/2021).

Dalam pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 undang-Undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika. (IA)

Baca Juga:  TNI/Polri Siapkan Pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi di Banda Aceh
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait