Banda Aceh — Terkait perkembangan penganiayaan berat terhadap RL (35) seorang Ibu Rumah Tangga yang berakhir meninggal dunia, Jumat (5/3/2021) silam telah diketahui hasil tes kejiwaan pelakunya berdasarkan rujukan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh pada 25 Maret 2021.
Surat yang ditanda tangani oleh dr Desikaliana SpKJ tersebut menyatakan bahwa pelaku berinisial PP mengalami gangguan jiwa berupa gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid yang menampilkan perubahan bermakna dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek perilaku pikiran dan emosi.
Selain itu, PP juga mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan, tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.
Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, pada Subbag Humas Polresta Banda Aceh, Jum’at (2/4) pagi di ruang kerjanya.
“Berdasarkan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Aceh, PP pelaku penganiayan berat yang menyebabkan RL meninggal dunia dalam kondisi gangguan kejiwaan,” ucap Kasatreskrim.
Kemudian lanjutnya, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari ahli Psikiater dari dokter yang bersangkutan yang mengeluarkan hasilnya bagaimana yang dimaksud dengan gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid tersebut.
Walaupun kondisinya dalam gangguan kejiwaan, sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan, setelah adanya hasil visum et repertum ini, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk menentukan langkah – langkah selanjutnya.
Sampai saat ini, PP masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh. (IA)



