Aceh

Dokumen Kependudukan Disdukcapil Banda Aceh Gunakan Barcode, Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

BANDA ACEH – Semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana, Rabu (16/6) di kantornya.

Emila mengatakan dokumen kependudukan tersebut tidak perlu dilegalisir dikarenakan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

Baca Juga:  Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Tempuh Jalur Hukum

“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut,” kata Emila.

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual.

“Karenanya, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” jelas Emila.

Baca Juga:  Aceh Ukir Sejarah Juara 1 Fahmil Qur’an Nasional di MTQN 2026 Semarang

Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Meskipun demikian, Emila mengatakan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait