Umum

Polisi Amankan Tujuh Preman Terduga Pemalak di Pasar Inpres Lhokseumawe

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkomitmen untuk melakukan pemberantasan segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Lhokseumawe, Senin (14/6) terhadap tujuh terduga pelaku pemalakan dan pungli di Pasar Inpres kota setempat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam keterangannya menerangkan, ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:  Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.

“Ada tujuh yang diamankan, yaitu FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57) dan SR (56). Penangkapan itu juga salah satu bentuk komitmen kita terhadap pemberantasan premanisme,” jelas Winardy, Kamis (17/6).

Selain terduga pelaku, lanjutnya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di Pasar Inpres.

Baca Juga:  Kombes Teguh Priyambodo Dilantik Jadi Kapolresta Banda Aceh, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/organisasi, stempel, pulpen, HP, buku ekspedisi dan administrasi lainnya yang berkaitan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Winardy. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait