Nasional

Kasus Dokter Louis Owien Tak Percaya Covid-19 Dilimpahkan ke Mabes Polri

JAKARTA — Kasus dokter Louis Owien terkait pernyataan Covid-19 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebelumnya, Louis dikabarkan telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut berdasarkan dari keterangan dokter sekaligus aktivis Tirta Mandira Hudhi.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus Louis ditangani oleh Mabes Polri. “Ditangani Mabes (Polri),” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin (12/7).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa dr Louis Owien telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya (PMJ), pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB. “Iya ditangkap, kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Siber Krimsus PMJ jam 4 sore,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Namun, Ahmad belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan konkret penangkapan dr. Louis oleh pihak PMJ.

Terpisah, dr.Tirta mengaku menjadi salah satu saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi. Nenurutnya, apa yang disampaikan dr Louis beberapa hari terakhir dianggap menghalangi penanganan wabah virus Corona di Indonesia.

Dokter Tirta menyebut dr Louis dianggap melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Seperti diketahui, dr. Louis Owin menjadi viral setelah mengaku tak percaya dengan Covid-19.

Saat ditanya pengacara Hotman Paris dalam sebuah talkshow ia juga menyebut orang yang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus Corona.

“Menurut ibu, yang dikubur dengan cara protokol kesehatan Covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus Corona atau tidak?” tanya Hotman dalam tayangan tersebut. Louis pun menjawab “bukan”.

Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait