Syariah

MPU Aceh Surati Pengurus Masjid, Imbau Rapatkan Shaf Salat Berjamaah

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid kini sudah bisa dilaksanakan secara normal.

Jika sebelumnya salat berjamaah dilangsungkan dengan saf berjarak, kini sudah boleh dirapatkan kembali.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali telah mengeluarkan surat imbauan MPU Aceh Nomor 45.7/493 Tanggal 30 September 2021, yang ditujukan kepada pengurus masjid se-Aceh.

Dalam suratnya, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal, menyebut imbauan itu dikeluarkan karena melihat situasi dan kondisi COVID-19 Aceh saat ini mulai menurun.

“Bahwa dengan melandainya Pandemi COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi yang semakin baik,” tulis Lem Faisal.

Atas pertimbangan itu, seluruh pengurus masjid di masing-masing daerah di Aceh diminta melaksanakan tata cara salat berjemaah dalam kondisi normal.

Baca Juga:  Harta dan Anak, Perhiasan Dunia yang Bisa Berubah Menjadi Fitnah

“Diimbau kepada seluruh pengurus Masjid, Musala, Meunasah dan tempat pelaksanaan ibadah salat lainnya untuk melaksanakan tata cara salat berjemaah seperti biasa sebelum COVID-19,” sebut Lem Faisal.

Sebelumnya pelaksanaan ibadah salat berjamaah waktu Jum’at (8/10) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, juga telah berlangsung tanpa jaga jarak atau shaf rapat

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan untuk pertimbangan merapatkan kembali saf salat merupakan kewenangan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman.

“Kasus COVID-19 memang cenderung menurun, mungkin juga itu menjadi pertimbangan Pak Imam,” ujarnya.

Saat ini Pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh memang telah membolehkan kembali jamaah merapatkan saf ketika salat berjamaah.

Ketentuan kembali merapatkan saf tersebut berkaitan dengan menurunnya kasus COVID-19 di Tanah Rencong.

Baca Juga:  Guru Dayah Darul Quran Aceh Raisya Annazira Juara 1 Tahfidz 30 Juz Putri MTQ Nasional 2026

“Kasus COVID-19 memang cenderung menurun, mungkin juga itu menjadi pertimbangan Pak Imam (Imam Besar Masjid Baiturrahman Prof Azman Ismail),” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar

Diketahui, pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman berada di bawah Dinas Syariat Islam. Ketentuan merapatkan kembali diberlakukan mulai shalat Zuhur, Ahad (3/10/2021).

Sejak awal pandemi, pengurus masjid meminta jamaah menjarakkan saf. Alidar menyebut pertimbangan merapatkan kembali saf salat di masjid kebanggaan masyarakat Aceh itu menjadi kewenangan Imam Besar masjid.

Menurut Alidar, pihaknya belum mengeluarkan instruksi terbaru terkait saf salat untuk masjid di Aceh. Dia mengatakan, saf salat berpedoman ke taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan imbauan Satgas COVID-19. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait