Umum

Polres Aceh Utara Musnahkan 17 Kg Sabu, 44 Kg Ganja dan 30 Kg Ekstasi

ACEH UTARA – Polres Aceh Utara menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu, Ganja Kering dan pil Ekstasi di halaman Gedung Polres Aceh Utara, pada Jum’at (21/10/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri merincikkan pemusnahan barang bukti 3 jenis narkotika, yakni Sabu seberat 17.157,78 gram atau 17 kilogram lebih yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Bustamam bin Jamal dan Muhajir bin M Salah pada Selasa, 13 September 2022 di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seuneudon Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Sebagian sabu tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Medan, serta untuk pembuktian perkara.

Kedua yakni pil jenis ekstasi seberat 30.420 gram atau 30 kilogram lebih yang disita dari tersangka, dan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang diduga dilakukan oleh Ab (DPO) pada Selasa 15 September 2022 di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara dan sebagian pil ekstasi tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Medan, serta untuk pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Ketiga yaitu narkotika jenis ganja seberat 44.080,23 gram atau 44 kilogram yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja yang disita dari M. Yacob bin Ibrahim pada 1 September 2022 di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Sebagian narkotika jenis ganja tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Medan, serta untuk pembuktian perkara.

Barang-barang terlarang tersebut dimusnahkan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, dan pejabat yang hadir dengan cara memasukkan sabu dan pil ekstasi ke dalam blender untuk dilarutkan dan setelah itu dituangkan bersamaan ke dalam alat aduk semen molen.

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, Kapolres bersama pejabat yang hadir melakukan pemusnahan dengan menyalakan obor dan membakar seluruh ganja tersebut hingga bungkusan sabu dan pil ekstasi,” ucapnya.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Aceh Utara, barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 183.000 jiwa,” pungkasnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait