Umum

Belasan Kendaraan Tak Berizin Trayek dan KIR Ditindak Dishub Banda Aceh

BANDA ACEH – Sebanyak 12 kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek dan tidak melakukan uji kelayakan atau KIR secara berkala, ditindak oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh.

Karenanya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi mengimbau kepada para pengemudi angkutan umum dan barang agar melakukan uji KIR kendaraan secara berkala untuk menjamin keselamatan di jalan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Hal tersebut disampaikannya usai razia angkutan umum dan barang di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut yang dilaksanakan oleh Dishub Banda Aceh bersama Polresta Banda Aceh pada Kamis kemarin (20/10/2022).

“Kepada pengemudi mobil angkutan umum dimintakan kesadarannya untuk melakukan uji kelayakan atau KIR secara berkala demi keamanan dan keselamatan. KIR ini berguna untuk kelayakan jalan sehingga menjamin keselamatan bagi pengemudi, penumpang dan masyarakat pengguna lalu lintas umum,” imbau Wahyudi, Jum’at (21/10).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kata Wahyudi, razia angkutan umum dan barang sesuai dengan amanat Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak laik jalan atau yang sudah habis usia operasinya serta penertiban kendaraan angkutan umum wajib uji KIR.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesuma mengatakan, ada 12 kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan dan tidak melengkapi surat izin trayek yang sudah habis masa berlaku sehingga dilakukan penindakan.

“Dari 63 kendaraan yang diperiksa ada 12 kendaraan yang tidak memenuhi aturan sehingga dilakukan penindakan,” tutupnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait