Umum

Polres Lhokseumawe Ringkus 5 Tersangka Pengedar Sabu

Lhokseumawe — Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, selain itu lima tersangka juga ikut diringkus polisi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu – sabu,” ujar Kapolres, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Lebih lanjut AKBP Henki Ismanto menambahkan, tersangka AA ditangkap pada 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu – sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu – sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

“Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jum’at (28/10/2022) di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu-sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022),” pungkasnya.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait