Umum

Jaksa Agung Tunjuk Irwansyah Jadi Kajari Banda Aceh

BANDA ACEH — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung menunjuk Irwansyah SH MH menjadi Kajari Banda Aceh.

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

Jabatan Kajari Banda Aceh telah cukup lama kosong atau hampir setahun, setelah ditinggal kajari sebelumnya yang pensiun.

Selama ini, jabatan Kajari Banda Aceh dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) secara bergantian oleh Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin SH dan Asintel Kejati Aceh Mukhzan SH MH.

Irwansyah sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)
Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Baca Juga:  Perempuan Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPRA di Sabang Minta Perlindungan LPSK

Irwansyah bukan orang baru di lingkungan Kejati Aceh. Sebelumnya, ia pernah menjabat Koordinator pada Kejati Aceh dan menjadi Kajari Aceh Singkil pada tahun 2015. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait