Umum

Achmad Marzuki Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 3 Pj Bupati

JAKARTA – Tiga penjabat (Pj) bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023, kembali diperpanjang jabatannya hingga satu tahun ke depan.

Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Dalam hal ini, ditandai dengan penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pj Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan hal yang belum terselesaikan pada masa jabatan sebelumnya,” ujar Achmad Marzuki. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait