Umum

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran 75 Karton Rokok Ilegal, 3 Orang Diamankan

LANGSA— Tim dari Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) jenis HD dengan perkiraan jumlah lebih kurang sekitar 75 karton rokok ilegal di Julok, Kuta Binjei Kabupaten Aceh Timur.

Operasi penangkapan terjadi pada Selasa sore (23/1/2024) dan diperkirakan barang yang diamankan adalah rokok tanpa dilekati pita cukai jenis HD yang diangkut dengan mobil pick up Isuzu Panther dengan perkiraan jumlah sekitar 75 karton.

Baca Juga:  Realisasi Beasiswa Korban Bencana di BPSDM Aceh Masih Nol, Mahasiswa Terdampak Belum Terima Bantuan

Dalam penangkapan tersebut, diduga turut diamankan tiga orang yang berprofesi sebagai sopir, kernet mobil pick-up dan satu orang diduga sebagai pengecer.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa Sulaiman yang dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024) terkait penangkapan rokok ilegal tersebut mengatakan saat ini, ia sedang di luar kota, dan mempersilahkan hubungi bagian PLI atau Humas.

Baca Juga:  Satu Kontainer Alkes Kembali Tiba di RSUD Sabang, Rekanan Tetap Berpedoman pada Inaproc

“Saat ini, saya sedang di luar kota silahkan hubungi bagian PLI,” ujar Sulaiman singkat.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Langsa, Muhammad Ade Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan ada penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa di Aceh Timur dan untuk siaran persnya sedang kami susun.

“Benar, Bea Cukai Langsa melakukan penindakan di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Ade Singkat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait