Aceh

LBH Banda Aceh Sesalkan Pengusiran Pengungsi Rohingya di Aceh Barat

BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyesalkan adanya penolakan dan pengusiran pengungsi Rohingya di Kabupaten Aceh Barat.

“Penolakan pengungsi Rohingya yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya diselamatkan dari insiden tenggelamnya perahu yang mereka tumpangi mestinya tidak terjadi jika negara hadir secara serius menyikapi persoalan tersebut,” ujar Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurutnya, Pemerintah harus menjawab kekhawatiran masyarakat akan kehadiran pengungsi Rohingya, sehingga persekusi terhadap pengungsi dapat dicegah.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Baca Juga:  Aceh Peringkat Empat MTQ Nasional 2026, Raih 99 Poin dan Ukir Prestasi Bersejarah di Semarang

Fenomena penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya oleh masyarakat merupakan akibat dari kelalaian negara dalam melaksanakan tanggung jawab kemanusiaan dalam menangani pengungsi.

“Kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat murni karena negara gagal mengambil perannya, seharusnya situasi ini tidak perlu terjadi,” sebutnya.

Terlebih negara pada dasarnya mengemban tanggung jawab yang lebih dalam hal pengungsi luar negeri mengingat Indonesia sebagai Ketua Asean Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) dan Anggota Dewan HAM PBB.

Dengan kedudukan strategis itu, Indonesia bisa lebih serius dalam mengupayakan tercapainya pemenuhan HAM bagi semua kalangan.

Baca Juga:  Harga Material Mahal, Wagub Aceh Sebut Bantuan Rumah Korban Bencana Rp60 Juta Tidak Cukup

Bahkan Indonesia dapat menekan dan mendorong junta militer Myanmar untuk berhenti melakukan genosida terhadap etnis Rohingya.

Terkait dengan adanya dugaan penyelundupan manusia dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan pengungsi Rohingya, LBH Banda Aceh mendorong penegakan hukum sampai ke akarnya.

“Aparat penegak hukum agar secepatnya membongkar sindikasi pihak-pihak yang disinyalir dengan sengaja memanfaatkan krisis kemanusiaan ini untuk mendapat keuntungan, sehingga penyelenggaraan pemenuhan HAM tidak teralihkan dengan isu-isu lain yang memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan pengungsi Rohingya,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait