INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Senator, DPRA dan DPRK Jadi Saksi Sidang Kewenangan Aceh di PN Jakarta

Last updated: Jumat, 9 Agustus 2024 20:21 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 7 Menit
5ae0f7f1 86c1 4ad9 Adcb 7dcac377ab37
Sidang gugatan kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani memasuki tahap pemeriksaan saksi di PN Jakarta, Jum'at (9/8). Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Jakarta — Sidang gugatan kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani
memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin, menerangkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, ada Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, Anggota DPRA Azhar Abdurrahman dan juga Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi.

LAN RI Gelar Rakor Nasional di Aceh

Irwan Suhaimi yang hadir menjadi saksi hari ini, para saksi menerangkan kerugian Aceh akibat tidak dilaksanakannya perintah pasal 8 UUPA tentang konsultasi dan pertimbangan DPRA terhadap DPR RI dalam pembahasan UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, anggota DPRA Azhar Abdurrahman dan Irwan Suhaimi Ketua DPRK Simeulue yang hadir menjadi saksi hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Ketiganya, menjelaskan secara rinci terkait tentang kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakan perintah UUPA oleh DPR RI yakni, melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA ketika DPR RI membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh,” terang Safaruddin di PN Jakarta, Jum’at (9/8/2024).

- ADVERTISEMENT -
Warga Jalan Kramat Oyar RT 06/04, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan di area pembuangan sampah pada Minggu (16/11) pagi.
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag di Dekat Jurang Kali Sunter

Fachrul Razi menyampaikan dirinya dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) asal Aceh sudah pernah mengingatkan Pimpinan DPR RI saat sedang melakukan pembahasan revisi UU MD3 agar mengakomodir kekhususan Aceh yang telah ditegaskan dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal ini, kata dia, disampaikan karena adanya komplain dari DPRA dan Pemerintah Aceh kepada DPD saat dirinya sedang mendengarkan aspirasi masyarakat di Aceh. Namun, sampai hari ini DPR RI tidak mengindahkan surat disampaikan oleh para senator dari Aceh tersebut.

“Kami sering mendapat komplain dari kawan-kawan DPRA dan Pemerintah Aceh terkait dengan beberapa UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang terkait dengan kewenangan khusus Aceh, dan hal tersebut kami tindaklanjuti dengan menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh seperti yang sudah diatur dalam pasal 8 UUPA, namun surat kami sampai hari ini tidak mendapatkan respon dari Ketua DPR,” kata Fachrur Razi yang saat ini menjabat Ketua Komite I DPD RI.

Senam Jantung Sehat, di area car free day (CFD) Kota Banda Aceh, di kawasan Jalan Daud Beureueh, Ahad pagi (16/11).
Kak Na Ajak Masyarakat Aceh Ikut Senam Jantung Sehat

Azhar Abdurrahman mewakili pimpinan DPRA menjelaskan, banyak UU yang dibahas dan disahkan DPR RI yang mendegradasi dan bertentangan dengan norma dalam UUPA, seperti pemberian masa jabatan kepala desa 8 tahun dengan boleh dipilih dua periode lagi, ini bertentangan dengan pasal 159 UUPA.

- ADVERTISEMENT -

Dimana, kata Azhar Abdurrahman, diatur bahwa kepala desa hanya menjabat selama 6 tahun dan hanya dapat dipilih satu periode saja.

DPRA juga telah menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh dalam pasal 8 UUPA.

Selanjutnya, tambah Azhar Abdurrahman, mengatur bahwa jika DPR RI membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh, Maka, perlu terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA, namun juga tidak mendapatkan jawaban dari DPR Rl.

“DPRA sudah pernah menyampaikan kepada Ketua DPR pada tahun 2020, agar DPR dalam membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPRA sebagaimana telah di atur dalam pasal 8 UUPA, dan selama ini tidak pernah dilakukan. Sehingga, kata dia, terjadi benturan norma UU dengan UUPA, selama ini sudah ada beberapa pasal yang bertentangan, namun Ketua DPR sampai saat ini belum juga merespon surat dari DPRA,” jelas Azhar yang pernah menjadi Ketua Badan Legislasi DPRA.

Azhar juga menyampaikan DPRA yang diwakili oleh Kausar dan Samsul Bahri pernah mengajukan judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi karena norma hukumnya bertentangan dengan UUPA, dan MK.

Kemudian, mengabulkan permohonan JR tersebut dengan salah satu pertimbangan dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor 61/PUU- XV/2017 bahwa DPR RI tidak melakukan perintah pasal 8 UUPA, tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA saat membahas UU tersebut, dan MK mencabut pasal 557 dan 571 dalam UU tersebut karena bertentangan dengan pasal 57 dan 60 UUPA.

“DPRA pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, gugatan itu dilayangkan karena dua pasal UU tersebut, yaitu pasal 557 dan 571, yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu telah mencabut dua Pasal di dalam UUPA, yaitu pasal 57 tentang Komisi Independen Pemilihan dan pasal 60 tentang Panitia Pengawas Pemilihan di UUPA. Dalam sidang putusan yang digelar MK pada Kamis Siang, Mahkamah mengatakan dua pasal di UU Pemilu, yaitu 557 dan 571, tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Artinya, pasal 57 dan 60 dalam UUPA yang dicabut 557 dan 571 tetap berlaku, dan salah satu pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut adalah karena DPR RI tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA sebagai mana telah diatur dalam pasal 8 UUPA,” tambah Azhar yang pernah menjabat Bupati Aceh Jaya dua periode.

Ketua DPRK Simeulue Irwan Suhaimi, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari kabupaten ke provinsi.

Hal tersebut, kata dia, telah menghilangkan Pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Simeulue, penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan tersebut didasarkan pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan pengelolaan pelabuhan oleh Kabupaten telah diatur dalam pasal 175 UUPA, pun demikian dengan pendidikan, kami kesulitan untuk menganggarkan dana pembangunan sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Simeulue karena dibatasi oleh UU 22/2014, sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Simeulue, sedangkan Provinsi juga punya keterbatasan dalam melakukan pemerataan pembangunan sekolah menengah dan kejujuran di seluruh Aceh.

“Kami sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari Kabupaten ke Provinsi, ini menghilangkan pendapatan Daerah Simeulue.

Selanjutnya, tambah dia, sisi bidang pendidikan, kami kesulitan menganggarkan dana pembangunan sekolah menengah dan kejuruan di Simeulue karena pembatasan yang diatur dalam UU Nomor 23/2014. Padahal, kata Irwan, sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Simeulue,” terang Irwan yang pada Pilkada tahun ini akan mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Simeulue.

Previous Article 44b15791 96e3 4403 Bd91 Ee92b6fbc2f3 PB PON Aceh-Sumut Buka Pendaftaran Jurnalis Peliput PON
Next Article Tim sepak bola putra PON Aceh sebagai tuan rumah masuk grup A bersama Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Provinsi Banten. Foto: Istimewa Sepak Bola PON: Aceh Masuk Grup A Bersama Jabar, Sulsel dan Banten

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dinas Sosial Aceh menggelar Family Gathering 2025 pada Ahad, 16 November 2025, di Pantai Penyu 2, Lhoknga, Aceh Besar.
Umum

Dinsos Aceh Gelar Family Gathering: Perkuat Kekompakan dan Soliditas Pilar Sosial

Senin, 17 November 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan ke Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 857/Gana Gajahsora di Desa Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Umum

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 857/GG di Pidie, Tekankan Kedekatan TNI dengan Rakyat

Senin, 17 November 2025
Bamus Pidie Jaya Jabodetabek menggelar Maulid Nabi Muhammad di Museum Purna Bhakti Pertiwi, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Umum

Warga Pidie Jaya Peringati Maulid Nabi di TMII Jakarta

Senin, 17 November 2025
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Umum

Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Umum

Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Minggu, 16 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Umum

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?