Aceh

TACB Aceh Barat Tetapkan Lima Cagar Budaya Bersejarah

INFOACEH.NET, MEULABOH — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Aceh Barat menetapkan lima situs bersejarah sebagai cagar budaya di wilayah itu.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) dalam sidang yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Lima situs yang ditetapkan mencakup Makam Teuku Umar, Masjid Tuha Meugo, Qur’an Kuno Panton Reu, Makam Pocut Baren dan Masjid Tuha Gunung Kleng.

Ketua TACB Aceh Barat, Dr Rahmad Syah Putra MPd MAg menyebutkan, hasil sidang ini akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Penetapan ini adalah tahap penting sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ke depan, kami berharap adanya pendataan tambahan untuk situs lainnya pada 2025,” ujarnya.

Sementara Pj Bupati Aceh Barat Azwardi Abdullah menyatakan dukungannya terhadap pengembangan budaya di daerah tersebut. “Kami akan segera menerbitkan SK untuk pengesahan penetapan ini dalam dua pekan,” kata Azwardi, seraya menambahkan Aceh Barat memiliki kekayaan sejarah, budaya, hingga kuliner khas yang perlu dilestarikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Kartika Eka Sari, mengapresiasi pelaksanaan sidang ini sebagai upaya memajukan kebudayaan daerah.

“Ini adalah langkah kongkrit dalam melestarikan cagar budaya. Kami akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan,” tuturnya.

Penetapan ini dilakukan oleh TACB Aceh Barat yang diketuai oleh Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, dengan anggota di antaranya Jovial Pally Taran (Sekretaris), Dr Muhajir Al-Fairusy, Riky Furqan dan Mariza Rahmadani.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait