Hukum

KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemenaker: Staf Ahli Menteri Terima Rp18 Miliar, Total Kerugian Capai Rp53 Miliar

Infoaceh.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto menerima uang Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

“Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.

Baca Juga:  Kejati Aceh Ungkap 9 Perkara Korupsi, Kasus Beasiswa Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ia mengatakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp460 juta.

Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima sekitar Rp580 juta dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp2Infoaceh.net,3 miliar.

Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp6Infoaceh.net,3 miliar.

Sementara petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp13Infoaceh.net,9 miliar.

Baca Juga:  Dari Sarapan di Pendopo ke Peluang Kerja Sama, Illiza Buka Pintu Banda Aceh untuk Oita Jepang

Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp1Infoaceh.net,8 miliar. Sementara Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp1Infoaceh.net,1 miliar.

Dengan demikian, Budi mengatakan bahwa delapan tersangka menerima uang sekitar Rp53 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait