Politik

Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

Infoaceh.net –Pengamat Politik senior Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan langkah penting, namun belum cukup.

Ia menilai masih ada persoalan hukum dan moral yang harus diselesaikan secara menyeluruh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Saya juga menyetujui argumen bahwa meskipun abolisi sudah dikeluarkan, proses belum selesai. Karena masih ada kasus-kasus lain yang harus diselesaikan,” ujar Ikrar seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia secara terang menyindir perlakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilainya tidak berperasaan terhadap Tom Lembong yang pernah berjasa dalam pemerintahan.

Baca Juga:  Zaini Bakri Dilantik Jadi Anggota DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

“Jokowi ini adalah seorang politisi yang kadang-kadang buat saya ini menjadi orang yang kalau melakukan sesuatu pembunuhan itu benar-benar tanpa perasaan,” jelasnya.

Dia membeberkan, Tom Lembong pernah menjadi penasihat presiden yang membantu  menjelaskan posisi ekonomi Indonesia. Lalu  menjadi Menteri Perdagangan dan dikenal sangat jujur.

“Ternyata orang sudah berjasa dalam konferensi internasional tersebut dan juga sudah menjadi pimpinan BKPM yang sangat jujur dan kemudian menjadi Menteri Perdagangan juga yang menurut saya sangat jujur, tiba-tiba dimasukkan penjara,” ungkapnya.

Menurutnya, kejanggalan muncul ketika kasus-kasus hukum terhadap tokoh-tokoh tersebut muncul jauh setelah peristiwa berlangsung, dan justru mencuat setelah mereka tak lagi berada dalam lingkar kekuasaan.

Baca Juga:  Partai Gelora Aceh Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, Saweu DPD Dimulai 10 Oktober

“Tom itu menjabat antara 2015-2016, tapi kasusnya baru muncul tahun 2023. Begitu juga dengan Hasto, kasusnya dari 2014, tapi baru mencuat setelah Jokowi tidak lagi jadi Presiden di bawah PDIP,” jelasnya.

Ikrar menyebut, Presiden Prabowo tampaknya mampu membaca bahwa ada sesuatu yang janggal dalam proses hukum tersebut. Karena itu, ia menilai abolisi dan amnesti yang dikeluarkan merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakadilan yang sempat terjadi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait