Umum

Polda Sulteng Tegaskan Sanksi Ganda untuk Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Morowali

Infoaceh.net –  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang menewaskan seorang warga berinisial MR (19).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Jika melanggar pidana, diproses pidana.

Kalau melanggar kode etik, diproses kode etik. Begitu juga pelanggaran disiplin, ditangani dengan aturan disiplin,” jelas Roy di Palu, Minggu (10/8/2025).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Roy menegaskan, oknum polisi yang terlibat akan menjalani dua jalur proses hukum sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bagi anggota yang melanggar pidana, hukumannya dua kali: pidana umum dan sanksi kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka terkait insiden ini, yakni G (oknum anggota Polda Sulteng bertugas sebagai pengamanan khusus), J, S, dan R yang semuanya merupakan sekuriti.

Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu dugaan korban terlibat pencurian di area perusahaan.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua RT Idaman Para Suami di Kalteng! Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Warganet Minta Modul Belajar

Roy mengimbau masyarakat agar percaya pada proses hukum yang berjalan. “Semua akan diproses transparan dan sesuai ketentuan,” tandasnya.

 

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait