Umum

Saya Hanya Jalankan Tugas Pimpinan

Infoaceh.net -Anggota Brimob Bripka Rohmat yang mengendarai mobil Rantis dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, menyatakan hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 4 September 2025.

Itu sebabnya, Bripka Rohmat mengemukakan, dirinya tidak pernah ada niat untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapapun.

Baca Juga:  Mobil Klinik FDP Mulai Antar-Jemput Pasien RSUDZA, Prioritaskan Warga Terkendala Transportasi

“Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.

Di sidang ini, Rohmat juga meminta keadilan yang seadil-adilnya, sebab dirinya memiliki istri dan dua anak, salah satu anaknya disabilitas.

Rohmat mengaku hanya memiliki mata pencaharian sebagai anggota Polri. Dia pun memohon pengampunan agar bisa terus menjadi anggota kepolisian.

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun,” ujar Rohmat.

Baca Juga:  2.271 Kecelakaan dan 440 Orang Meninggal di Aceh, Kapolda Minta Polantas Berbenah

Tidak lupa, Bripka Rohmat juga meminta maaf dan kepada orang tua Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” jelas Rohmat.

Adapun hasil sidang etik, Bripka Rohmat disanksi demosi selama 7 tahun

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait