Hukum

Dua Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi, Terlibat Kasus Curanmor dan Penadah

LHOKSUKON, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor).

Dua pria, R (35) warga Paya Bakong dan M (45) warga Lhoksukon, ditangkap di dua lokasi terpisah pada Jum’at (5/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang perempuan di Gampong Meunasah Dayah, Lhoksukon, pada 28 Juni 2025.

Baca Juga:  Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Ditahan di Rutan Kajhu

“Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan,” ujar AKP Boestani, Sabtu (6/9).

Pada 22 Juli 2025, polisi lebih dulu menangkap I (40) di Paya Bakong. Dari pemeriksaan, I mengakui beraksi bersama R.

Berbekal keterangan itu, tim memburu R hingga akhirnya berhasil diamankan saat mengendarai Supra 125 di Jalan Elak, Lhokseumawe.

Baca Juga:  Polisi Tidak Temukan Kekerasan dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati, Dokter Diagnosis DBD Berat

Hasil interogasi menyebutkan, motor curian telah dijual kepada M. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap M di warung baksonya di Desa Buket Seuntang, Lhoksukon.

“Motor curian itu dibeli M dari R seharga Rp5,5 juta, lalu dijual kembali Rp6 juta,” ungkap Boestani.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara. R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait