Umum

Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya Secara Brutal di Masjid Sibolga Sumut, Picu Kemarahan Warga Aceh

Simeulue, Infoaceh.net – Tragedi memilukan menimpa Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang tewas diduga akibat dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (1/11/2025).

Peristiwa itu memicu duka mendalam dan kemarahan masyarakat Aceh, terutama di Kabupaten Simeulue.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Simeulue, Wiwin, mengecam keras aksi biadab tersebut. Ia menilai penganiayaan di tempat ibadah merupakan kejahatan kemanusiaan yang tak dapat ditolerir.

“Kami dari YARA Simeulue mengutuk keras tindakan biadab terhadap almarhum Arjun. Ini bukan sekadar kejahatan terhadap individu, tapi penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan hukum,” tegas Wiwin, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Wiwin mendesak Polres Sibolga mengusut tuntas kasus itu secara transparan dan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

“Semua pihak yang terlibat harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Jangan ada perlindungan terhadap siapa pun,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Simeulue untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

“Keadilan tidak bisa ditegakkan dengan kekerasan balasan, tetapi melalui hukum yang pasti dan adil,” tambahnya.

Kronologi Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan korban awalnya hendak beristirahat di area masjid. Namun, pelaku utama ZP alias A (57) melarangnya tidur di sana. Saat melihat korban tetap beristirahat, ZP memanggil empat rekannya.

Para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, menyeretnya ke luar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban membentur anak tangga.

Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar buah kelapa, bahkan uang Rp10.000 milik korban sempat dicuri oleh pelaku SS (40).

Polisi menyebut perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Untuk pelaku SS, juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku: ZP (57), HB (46) dan SS (40).

Polres Sibolga masih memburu pelaku lain yang melarikan diri.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.

“Mereka bukan marbot, hanya warga sekitar. Korban pendatang yang hendak beristirahat. Pelaku merasa keberatan pendatang tidur di masjid, lalu memanggil kawannya,” jelas Suyatno.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Simeulue. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum berjalan cepat, terbuka, dan memberi efek jera, mengingat tindakan kekerasan tersebut terjadi di tempat suci yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siapa pun.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait