Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 Masehi.
Komponen biaya tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jamaah serta Nilai Manfaat yang dikelola pemerintah.
Dalam pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, biaya yang harus ditanggung jamaah bervariasi sesuai embarkasi.
Embarkasi Aceh menjadi yang paling rendah, yakni Rp 45.109.422. Sementara biaya tertinggi tercatat di Embarkasi Surabaya, yaitu Rp60.645.422.
Berikut daftar lengkap BIPIH Haji Reguler 1447 H/2026 M per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Pemerintah menegaskan angka tersebut adalah biaya pelunasan, yaitu jumlah yang harus dibayar jemaah setelah dikurangi setoran awal dan nilai manfaat (NM) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa penetapan biaya ini telah melalui pembahasan bersama DPR, dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan, kondisi ekonomi, serta kemampuan jamaah.
Pemerintah juga tetap menjamin kualitas layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama di Tanah Suci.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, jamaah haji reguler tahun keberangkatan 2026 kini dapat mempersiapkan proses pelunasan sesuai jadwal yang akan diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah yakni dari 24 November hingga 23 Desember 2025 untuk tahap I.



