Nasional

Menkomdigi Wajibkan Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu Seluler dan Batasi NIK

Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem digital nasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan identitas seluler, di mana pemerintah kini mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam setiap proses registrasi kartu perdana guna memberantas praktik kejahatan siber yang kian canggih.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh kartu SIM prabayar harus dipasarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah identitas pelanggan diverifikasi secara ketat melalui prinsip Know Your Customer (KYC).

Proses ini mencakup pencocokan data kependudukan resmi dengan hasil pemindaian wajah secara real-time untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna dan mencegah pencatutan NIK oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid-Musala Terdampak Bencana di Aceh

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah krusial untuk melindungi warga negara di ruang digital. Ia menyatakan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi dipandang sebagai prosedur administratif semata.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan bahwa penguatan kontrol atas kepemilikan nomor sangat krusial untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain kewajiban biometrik, Permenkomdigi ini juga membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler dalam satu identitas. Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi wajib melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga.

Baca Juga:  Kejati Aceh Raih Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan 2026

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, seluruh operator kini diwajibkan menyediakan fitur “Cek Nomor” agar masyarakat bisa memantau dan memblokir seketika nomor asing yang menggunakan identitas mereka tanpa izin.

Pemerintah menjamin bahwa keamanan dan kerahasiaan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dengan penerapan standar keamanan internasional oleh pihak operator.

Bagi pelanggan lama, nantinya akan dilakukan proses registrasi ulang secara bertahap agar beralih ke sistem biometrik. Dengan adanya sanksi administratif bagi operator yang melanggar, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas maraknya penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi di tanah air.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait