JAKARTA, Infoaceh.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak mengusut keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, Kemendagri perlu memastikan apakah perjalanan Mirwan dilakukan dengan izin resmi.
“Perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan, kendati atas nama melaksanakan ibadah umrah, telah mendapat persetujuan atau tidak dari Kemendagri,” ujarnya, Jum’at (5/12/2025).
Ia menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah dan anggota DPRD melakukan perjalanan luar negeri hingga Januari 2026, mengingat situasi darurat akibat bencana yang melanda sejumlah daerah.
“Karenanya, keberangkatan Mirwan perlu ditindaklanjuti. Jika memang tidak ada izin, harus segera diberikan sanksi sebagaimana yang pernah dilakukan kepada Saudara Lucky Hakim, Bupati Indramayu, yang berpergian ke Jepang tanpa izin Kemendagri,” kata politikus Partai NasDem tersebut.
Ramainya sorotan publik terhadap Mirwan berawal dari unggahan biro perjalanan Almisbah Travel yang memperlihatkan keberadaan sang bupati di Tanah Suci.
Informasi itu viral di media sosial, terlebih Aceh Selatan saat ini masih terdampak banjir dan longsor.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan informasi. “Kami sedang cek,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Mirwan juga menjadi perhatian setelah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor di Aceh Selatan, yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menjelaskan keberangkatan Mirwan bersama istrinya dilakukan setelah menilai kondisi daerah sudah stabil.
Meski demikian, keputusan tersebut tetap memicu kritik karena dianggap tidak etis di tengah warga yang masih terdampak bencana.
Rifqinizamy menilai tindakan bupati itu tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan. “Yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan saat daerahnya sedang tertimpa musibah,” katanya.



