INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera

Last updated: Senin, 5 Januari 2026 14:34 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir.

Mereka menilai negara gagal menjalankan mandat konstitusional dalam melindungi rakyat, mengabaikan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, serta memperlihatkan arogansi kekuasaan dalam situasi darurat kemanusiaan.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Dalam Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera yang disampaikan di Jakarta, LBH–YLBHI menyebut kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan inkompetensi struktural pemerintahan pusat dalam menghadapi krisis berskala nasional.

- ADVERTISEMENT -

“Alih-alih hadir dengan kepastian hukum, koordinasi yang solid, dan respons cepat, pemerintah justru lamban, tidak konsisten, serta kerap mengambil tindakan represif yang memperburuk keadaan korban,” demikian pernyataan resmi LBH–YLBHI, di Jakarta, Ahad (4/1/2026).

LBH–YLBHI menyoroti keputusan pemerintah pusat yang hingga kini belum menetapkan bencana ekologis Sumatera sebagai bencana nasional.

- ADVERTISEMENT -
Prof Dr TM Jamil MSi
Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Padahal, berdasarkan data BNPB per 4 Januari 2026, jumlah korban meninggal mencapai 1.177 jiwa, 148 orang dinyatakan hilang, dan lebih dari 381 ribu warga mengungsi.

Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68 triliun dengan sebaran dampak di 52 kabupaten/kota.

Menurut LBH–YLBHI, kondisi tersebut telah memenuhi seluruh indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

“Perpanjangan status darurat hingga tiga kali justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melakukan penilaian risiko dan kajian cepat. Pemerintah pusat terkesan melempar tanggung jawab ke daerah yang jelas-jelas kewalahan,” tegas LBH.

- ADVERTISEMENT -

Akibatnya, koordinasi antar lembaga dinilai kacau, distribusi bantuan lamban, relawan dipersulit, dan keselamatan warga menjadi taruhan.

LBH–YLBHI juga menekankan bahwa bencana ekologis ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lingkungan dan lemahnya pengawasan negara terhadap izin kehutanan dan lingkungan hidup.

Mengutip Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Suhaidi, LBH menyatakan negara memiliki tanggung jawab langsung atas setiap izin yang diterbitkannya, termasuk kewajiban pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Luasnya kerusakan dan munculnya kayu gelondongan menjadi indikasi awal adanya kejahatan lingkungan yang harus diusut. Negara tidak boleh cuci tangan,” tulis LBH–YLBHI.

Mereka mendesak penegakan hukum secara pidana, perdata, dan administratif terhadap perusahaan perusak lingkungan, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekologis.

Catatan kritis ini disusun dan disampaikan oleh Direktur LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa), Direktur LBH Padang (Diki Rafiqi), Direktur LBH Medan (Irvan Saputra), Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan YLBHI Edy Kurniawan dan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

TAGGED:Aulianda Wafisa LBH Banda AcehBencana Nasional Aceh 2026Data Korban Banjir SumateraInkompetensi Pemerintahan PrabowoKejahatan Lingkungan SumateraKritik LBH YLBHI Bencana SumateraStatus Bencana NasionalUU Penanggulangan Bencanawww.infoaceh.net
Previous Article Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membangun 100 unit Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. (Foto: Ist) UGM Bangun 100 Huntara di Aceh Utara, Warga Dilibatkan Langsung
Next Article Pemerintah China mengecam keras tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro. (Foto: Ist) China dan Korut Kecam Trump Tangkap Presiden Venezuela: Langgar Hukum Internasional
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Prof Dr TM Jamil MSi
Opini
Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir
Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Banjir susulan kembali memutus akses alternatif menuju Kampung Gemboyah, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Susulan Kembali Putus Akses 4 Kampung di Aceh Tengah

Senin, 5 Januari 2026
Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera oleh DPR RI menuai kritik keras dari LBH-YLBHI. (Foto: Ist)
Nasional

Satgas Pemulihan Bencana Bentukan DPR RI Dinilai Inkonstitusional dan Berbahaya

Senin, 5 Januari 2026
40 hari pascabencana banjir Aceh-Sumatera, Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai tidak hanya gagal memenuhi hak-hak korban, tetapi juga membangun iklim ketakutan yang membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. (Foto: Ist)
Nasional

Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Kebebasan Pers Dibungkam, Pendekatan Militeristik Dominan

Senin, 5 Januari 2026
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas menyerahkan bantuan program "Bank Aceh Peduli" Rp642 juta untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, yang diterima Sekda Aceh M Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Salurkan Bantuan “Bank Aceh Peduli” untuk Penanganan Bencana Rp642 Juta  

Senin, 5 Januari 2026
Di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, warga bersama Yayasan Perempuan Anak dan Negeri (YPANBA) menyepakati program pemulihan pascabencana berbasis masyarakat. (Foto: Ist)
Surat Warga

Warga Bergerak Di Tengah Ketidakpastian Negara, Pemulihan Pascabencana Dimulai dari Gampong di Pijay  

Senin, 5 Januari 2026
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?