Banda Aceh, Infoaceh.net — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir.
Mereka menilai negara gagal menjalankan mandat konstitusional dalam melindungi rakyat, mengabaikan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, serta memperlihatkan arogansi kekuasaan dalam situasi darurat kemanusiaan.
Dalam Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera yang disampaikan di Jakarta, LBH–YLBHI menyebut kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan inkompetensi struktural pemerintahan pusat dalam menghadapi krisis berskala nasional.
“Alih-alih hadir dengan kepastian hukum, koordinasi yang solid, dan respons cepat, pemerintah justru lamban, tidak konsisten, serta kerap mengambil tindakan represif yang memperburuk keadaan korban,” demikian pernyataan resmi LBH–YLBHI, di Jakarta, Ahad (4/1/2026).
LBH–YLBHI menyoroti keputusan pemerintah pusat yang hingga kini belum menetapkan bencana ekologis Sumatera sebagai bencana nasional.
Padahal, berdasarkan data BNPB per 4 Januari 2026, jumlah korban meninggal mencapai 1.177 jiwa, 148 orang dinyatakan hilang, dan lebih dari 381 ribu warga mengungsi.
Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68 triliun dengan sebaran dampak di 52 kabupaten/kota.
Menurut LBH–YLBHI, kondisi tersebut telah memenuhi seluruh indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Perpanjangan status darurat hingga tiga kali justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melakukan penilaian risiko dan kajian cepat. Pemerintah pusat terkesan melempar tanggung jawab ke daerah yang jelas-jelas kewalahan,” tegas LBH.
Akibatnya, koordinasi antar lembaga dinilai kacau, distribusi bantuan lamban, relawan dipersulit, dan keselamatan warga menjadi taruhan.
LBH–YLBHI juga menekankan bahwa bencana ekologis ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lingkungan dan lemahnya pengawasan negara terhadap izin kehutanan dan lingkungan hidup.
Mengutip Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Suhaidi, LBH menyatakan negara memiliki tanggung jawab langsung atas setiap izin yang diterbitkannya, termasuk kewajiban pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Luasnya kerusakan dan munculnya kayu gelondongan menjadi indikasi awal adanya kejahatan lingkungan yang harus diusut. Negara tidak boleh cuci tangan,” tulis LBH–YLBHI.
Mereka mendesak penegakan hukum secara pidana, perdata, dan administratif terhadap perusahaan perusak lingkungan, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekologis.
Catatan kritis ini disusun dan disampaikan oleh Direktur LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa), Direktur LBH Padang (Diki Rafiqi), Direktur LBH Medan (Irvan Saputra), Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan YLBHI Edy Kurniawan dan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.



