Nasional

Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Kebebasan Pers Dibungkam, Pendekatan Militeristik Dominan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Empat puluh hari pasca rangkaian bencana ekologis di Sumatera, Pemerintahan Prabowo dinilai tidak hanya gagal melindungi dan memenuhi hak-hak korban bencana, tetapi juga membangun iklim ketakutan yang membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera yang dipublikasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Ahad (4/1/2026).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa bersama Direktur LBH Padang Diki Rafiqi, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Wakil Ketua Advokasi YLBHI Edy Kurniawan, serta Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

LBH–YLBHI menyebut, dalam situasi darurat kemanusiaan, pemerintah justru memilih strategi pengendalian narasi dan represi terhadap kritik publik atas penanganan bencana.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Alih-alih membuka ruang partisipasi publik dan transparansi sebagai fondasi utama penyelamatan nyawa, negara memandang kritik warga sebagai ancaman terhadap reputasi pemerintah.

Kritik terkait buruknya distribusi logistik, kondisi lapangan, hingga penetapan status bencana tidak diperlakukan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Sebaliknya, kritik tersebut direspons dengan pendekatan represif dan militeristik yang membungkam kemerdekaan rakyat dalam menyampaikan pendapat.

Di saat rakyat saling membantu melalui solidaritas kemanusiaan, pemerintah justru mendelegitimasi inisiatif warga dengan narasi bahwa penggalangan donasi dilakukan demi kepentingan pencitraan.

Pemerintah bahkan mengeluarkan ancaman hukum terhadap individu dan kelompok yang menggalang bantuan tanpa pelaporan administratif, alih-alih memfasilitasi dan melindungi upaya solidaritas tersebut.

Respons negara terhadap kritik—mulai dari lambannya distribusi bantuan, buruknya mitigasi, hingga keterkaitan bencana dengan kebijakan perizinan—ditandai oleh penyangkalan, intimidasi, dan delegitimasi.

“Kami menilai kegagalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pola pelanggaran sistematis terhadap hak sipil dan politik warga negara,” demikian isi pernyataan tersebut.

Pendekatan tersebut bertentangan secara langsung dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dalam prinsip HAM internasional, negara memiliki kewajiban to respect, to protect, dan to fulfill hak kebebasan berekspresi—terlebih dalam situasi krisis.

Namun yang terjadi di Sumatera justru sebaliknya: negara menjadi aktor utama pembatasan hak tersebut.

Pembatasan Kerja Jurnalistik

LBH-YLBHI menyoroti adanya pola sistematis pembatasan kerja jurnalistik melalui intimidasi aparat, penghalangan akses informasi, tekanan di lapangan, serta dominasi narasi tunggal versi pemerintah.

Praktik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai prasyarat utama kontrol publik terhadap kekuasaan.

Dalam konteks bencana, pembungkaman pers tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berpotensi menghilangkan nyawa, karena informasi yang akurat dan kritis merupakan kebutuhan dasar dalam situasi darurat.

Pendekatan Militeristik Mempersempit Ruang Sipil

Penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera menunjukkan dominasi pendekatan militeristik dengan sistem komando yang justru mempersulit akses korban terhadap bantuan logistik.

Di Aceh Utara, bantuan logistik dirampas dari pendopo bupati dan dipindahkan ke markas Korem 011/Lilawangsa, disertai pembatasan distribusi.

Pendekatan kekerasan juga digunakan terhadap warga yang melakukan aksi protes damai. Aparat TNI dilaporkan memukul masyarakat menggunakan popor senjata laras panjang.

Jurnalis yang meliput aksi tersebut mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, serta penghapusan dokumentasi.

Tindakan kekerasan serupa juga terjadi terhadap warga yang mengantar bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang, mengakibatkan luka serius dan perawatan rumah sakit. Pola ini menunjukkan pendekatan keamanan yang berlebihan dan berbahaya dalam situasi kemanusiaan.

Kegagalan Negara dan Indikasi Pelanggaran HAM Berat

Kegagalan negara menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—yang menyebabkan kelaparan, penderitaan, dan kematian—dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak manusiawi (other inhumane acts).

Dalam konteks tertentu, kegagalan yang sistematis, meluas, dan diskriminatif berpotensi memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas hidup dan standar kehidupan yang layak, termasuk pangan, air bersih, perumahan, dan layanan kesehatan.

Kegagalan ini diperparah oleh kebijakan perizinan yang merusak lingkungan melalui deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait