Kesehatan & Gaya Hidup

Pemerintah Aceh Krisis Anggaran, Warga Mampu Tak Lagi Ditanggung JKA

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh resmi membatasi cakupan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 akibat terjadinya krisis anggaran dengan pengurangan dana Otonomi Khusus (Otsus).

Dalam kebijakan terbaru ini, masyarakat kategori ekonomi sejahtera atau mampu tidak lagi menjadi peserta yang ditanggung oleh program tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang disosialisasikan dalam rapat pada Senin (30/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Aceh mewakili Sekda dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya secara daring.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada klasifikasi desil ekonomi masyarakat.

Mulai 1 Mei 2026, hanya masyarakat dengan kategori kurang mampu dan menengah (desil 1 – 7) yang akan ditanggung oleh JKA.

Baca Juga:  42 Ribu Warga Berobat Akibat Rokok di Banda Aceh, Kuras Anggaran Kesehatan Rp113,7 Miliar

“Untuk desil 8, 9 dan 10 atau kelompok masyarakat mampu tidak lagi ditanggung dalam program JKA,” ujar Muhammad MTA, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan perlindungan bagi pasien dengan kondisi medis berat atau katastropik, seperti penderita gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah.

Pembiayaan untuk kasus-kasus tersebut tetap dijamin tanpa memandang kategori ekonomi.

Selama ini, skema pembiayaan jaminan kesehatan di Aceh terbagi dua.

Kelompok desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-JK.

Sementara itu, desil 6 hingga 10 sebelumnya menjadi tanggungan Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar peserta dari kalangan TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, dalam kebijakan baru ini, JKA hanya difokuskan untuk masyarakat menengah, yakni desil 6 dan 7. Adapun masyarakat dalam kategori mampu (desil 8–10) diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Revisi UUPA Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI, 27 Ketentuan Akan Diubah

“Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Aceh, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Pemerintah Aceh juga menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai periode transisi sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap penurunan signifikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang mencapai sekitar 50 persen.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program jaminan kesehatan secara menyeluruh.

Masyarakat diimbau segera memeriksa status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan kepesertaan mereka dalam program JKA.

Dengan skema baru ini, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa JKA akan lebih difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sementara kelompok mampu diharapkan dapat berkontribusi secara mandiri dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait