Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Dijeblos ke Penjara Usai Divonis 8 Bulan Kasus Penganiayaan Anak

Banda Aceh, Infoaceh.net — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PPP, Mawardi Basyah, dijebloskan ke penjara setelah divonis 8 bulan dalam perkara kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Kamis (2/4/2026), setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Syahrir Jasman SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi SH, mengatakan proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.

Terpidana bahkan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan kejaksaan secara sukarela.

“Terpidana datang sendiri ke kantor kejaksaan, kemudian langsung kami lakukan proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Ahmad Lutfi, Jum’at (3/4/2026).

Selanjutnya, Mawardi Basyah dibawa ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani masa hukuman.

Perkara yang menjerat anggota legislatif tingkat provinsi ini sempat mengalami perubahan putusan di setiap tingkat peradilan.

Baca Juga:  Konflik HGU Memanas, Massa Bakar Kantor dan Alat Berat PT Bumi Flora di Aceh Timur

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat, Mawardi divonis 4 bulan penjara. Putusan tersebut kemudian berkurang menjadi 3 bulan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim agung justru memperberat hukuman menjadi 8 bulan penjara.

Dalam putusan kasasi Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, Mahkamah Agung tidak hanya menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa, tetapi juga memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana lebih berat.

Putusan tersebut kemudian diberitahukan secara resmi pada 9 Maret 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.

Mawardi Basyah sebelumnya didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tim jaksa eksekutor yang melaksanakan eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidum Darma Mustika, bersama jaksa Ardyansah Girsang serta Kasi Intelijen Ahmad Lutfi.

Baca Juga:  Polda Aceh Musnahkan 2.538 Vape Getar Mengandung Narkoba

Menurut pihak kejaksaan, proses hukum dalam perkara ini telah berjalan secara profesional dan transparan, tanpa adanya perlakuan khusus meskipun terdakwa merupakan pejabat publik.

Ahmad Lutfi juga mengungkapkan, Mawardi Basyah saat ini memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian, termasuk riwayat pemasangan ring jantung.

Karena itu, penempatan di Lapas Banda Aceh juga mempertimbangkan kemudahan akses terhadap layanan medis.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan anggota legislatif tingkat provinsi. Keputusan Mahkamah Agung memperberat hukuman dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Dengan ditolaknya seluruh upaya hukum lanjutan, maka putusan kasasi menjadi final dan wajib dilaksanakan.

Pihak kejaksaan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik.

“Ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” tutupnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait