Umum

Layanan Peradilan Syar’iyah Kini Hadir di MPP Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net  – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh pada Rabu (8/4/2026).

Acara penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Faisal dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA, Hj. Dian Ingrasanti Lubis SAg SH MH.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: 8 Pekerja Ditangkap, 2 Excavator Disita

Keduanya tampak didampingi jajaran masing-masing instansi dalam suasana penuh kekhidmatan.

Melalui kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menghadirkan beragam layanan peradilan yang sebelumnya hanya tersedia di kantor pengadilan.

Kini, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut langsung di MPP Kota Banda Aceh.

Faisal menuturkan berbagai layanan yang disediakan meliputi informasi terkait berperkara dan pengaduan, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan seperti putusan dan penetapan, serta layanan legalitas produk pengadilan berupa legalisasi putusan dan penetapan.

Baca Juga:  Mutasi Besar di Polres Aceh Timur, 19 Pejabat Diganti

DPMPTSP dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepakat bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah dan terintegrasi dalam satu tempat.

Faisal berharap dengan kehadiran layanan ini mampu mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang selama ini mungkin terkendala jarak, waktu, atau birokrasi.

“Dengan lokasi yang terintegrasi di MPP, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait