Umum

Pemko Banda Aceh Terapkan WFH untuk 60 Persen ASN Tiap Jum’at, Sejumlah OPD Dikecualikan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Banda Aceh resmi menerapkan skema kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat edaran wali kota.

Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.3/451 tersebut, disebutkan penerapan sistem kerja ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Untuk hari kerja Senin hingga Kamis, ASN tetap menjalankan tugas secara WFO dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, serta waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat diberlakukan sistem WFH dengan ketentuan maksimal 60 persen ASN per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja dari rumah.

Pelaksanaannya dilakukan secara bergilir, adil, dan berimbang, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, kebutuhan layanan, serta target kinerja organisasi.

Namun demikian, tidak seluruh OPD dapat menerapkan WFH. Sejumlah jabatan dan instansi dikecualikan dari kebijakan tersebut, antara lain:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II) dan Administrator (Eselon III)

2. Camat dan Keuchik

3.Jabatan Fungsional Ahli Madya

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

6. DLHK3, Disdukcapil, DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik

7. UPTD Puskesmas dan RSUD Meuraxa

Baca Juga:  Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

8. Dinas Pendidikan, Sekolah dan PAUD

9. Perumdam Tirta Daroy

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah kota juga mendorong sejumlah langkah efisiensi lainnya, seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, penguatan layanan digital, penghematan energi, serta penggunaan transportasi umum.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh tetap optimal.

Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Hal ini guna mendukung dan memastikan implementasi kebijakan dari pemerintah pusat yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menekankan skema kerja fleksibel WFO–WFH harus dijalankan dengan akuntabilitas dan hasil yang terukur.

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ucapnya saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga:  PBJ Pemko Sabang Belum Terima Surat Pembatalan Kontrak Alkes RSUD

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan, WFH bukan pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” kata Emila, Kamis (9/4/2026).

Surat edaran tersebut mengatur empat hari WFO pada Senin–Kamis dan satu hari WFH pada Jumat.

Jabatan strategis serta unit layanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya tetap WFO penuh untuk menjamin layanan masyarakat tidak terganggu.

Selain penyesuaian tugas kedinasan, efisiensi anggaran turut menjadi fokus.

Kepala OPD diminta untuk melakukan efisiensi melalui langkah-langkah seperti pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penggunaan listrik yang lebih bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD wajib melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait