Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan perwakilan rakyat.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis (23/4), mengatakan pernyataan Ketua KPK menjadi sinyal kuat bagi para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana pokir.
Ia menegaskan, tanggung jawab hukum dalam pelaksanaan kegiatan berada pada KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bukan anggota dewan.
“Anggota dewan tidak boleh lagi mengintervensi pelaksanaan kegiatan setelah penetapan DPA. Tugas mereka sebatas mengusulkan dan mengawasi, bukan ikut mengatur proyek,” ujar Nasruddin.
Menurutnya, praktik yang selama ini terjadi justru menunjukkan adanya dugaan intervensi hingga pembagian fee dari pihak ketiga.
Hal ini dinilai berisiko menyeret KPA dan PPTK ke ranah hukum jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi maupun harga dalam pelaksanaan proyek.
TTI juga menyoroti kecenderungan pokir yang lebih banyak diarahkan pada pengadaan barang dan jasa dibandingkan proyek konstruksi yang dinilai lebih dibutuhkan masyarakat.
Kondisi ini, kata Nasruddin, berdampak pada tidak terealisasinya sejumlah usulan prioritas dalam musrenbang.
Ia mencontohkan sejumlah proyek strategis di Aceh yang terbengkalai, seperti pembangunan lanjutan rumah sakit regional di Aceh Barat dan gedung keuangan Aceh di BPKA, yang disebut tidak dianggarkan.
Lebih lanjut, Nasruddin menilai pemahaman terkait pokir selama ini telah menyimpang. Pokir dianggap sebagai “jatah” bagi anggota dewan, padahal seharusnya murni untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat tanpa batasan kuota tertentu.
TTI juga mengungkap sejumlah modus dugaan penyimpangan, mulai dari pembagian bantuan tidak utuh kepada penerima, hingga praktik cashback dan mark-up anggaran.
Bahkan, ia menduga terdapat paket pengadaan fiktif di sejumlah instansi.
“Jika aparat penegak hukum serius, pengusutan kasus pokir tidak sulit. Mulai dari menelusuri daftar pokir, kontrak kegiatan, hingga memeriksa penerima manfaat,” tegasnya.
Sebagai contoh, TTI menyinggung dugaan pengadaan bibit ikan senilai Rp15,7 miliar pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2025 di Aceh Timur yang diduga fiktif.
TTI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan serius dalam membongkar praktik korupsi pada dana pokir demi memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

















