Jakarta, Infoaceh.net — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa untuk mendirikan perusahaan media cukup memiliki badan hukum untuk dapat beroperasi secara sah, tanpa harus dibebani kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.
Ia menilai, kebebasan mendirikan dan mengelola perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi.
“Pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, tidak perlu ada tambahan persyaratan yang justru berpotensi menghambat kebebasan pers,” ujar Firdaus dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (3/5/2026).
Menurut Firdaus, selama perusahaan media telah berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, maka legalitasnya sudah sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menilai, kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers tidak semestinya dijadikan syarat mutlak bagi berdirinya sebuah perusahaan media.
“Cukup berbadan hukum. Tidak perlu legitimasi tambahan yang berpotensi menyulitkan tumbuhnya perusahaan pers, khususnya media siber yang kini berkembang pesat,” tegasnya.
SMSI yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber di Indonesia, lanjut Firdaus, justru mendorong terciptanya iklim usaha pers yang lebih terbuka, inklusif, dan tidak birokratis.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi.
Firdaus juga mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama inj dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan industri media di Tanah Air.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jaminan kebebasan pers telah diatur secara jelas dalam konstitusi.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri bermula dari pertemuan jurnalis Afrika di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang difasilitasi UNESCO. Dua tahun kemudian, Majelis Umum PBB menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan global kebebasan pers.
Pada 2026, peringatan ini dipusatkan di Zambia, menjadi momentum bagi komunitas internasional untuk kembali menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi.
Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat negara, untuk tidak membatasi ruang gerak pers dengan aturan yang tidak esensial.
“Kebebasan pers harus dijaga bersama. Jangan sampai ada regulasi yang justru menghambat lahirnya media-media baru yang dibutuhkan publik,” pungkasnya.

















