Politik

Dilarang Jualan, Pedagang Mobil Kopi Mengadu ke DPRK Banda Aceh

● Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Ditinjau Kembali

Banda Aceh, Infoaceh.net — Puluhan pedagang mobil kopi (coffee car) dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).

Mereka mengadukan mengenai nasib mereka yang kini sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di sepanjang Jalan Tgk Mohd Daud Beureueh, kawasan gedung DPRA.

Kedatangan para pelaku usaha mobil kopi ini disambut oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II, Zidan Al Hafidh, Wakil Ketua Komisi II, Teuku Iqbal Johan.

Selain itu, juga hadir Kabid Usaha Mikro Diskop UMKM Banda Aceh Muda Sanusi, Kabid Tantrib Satpol PP-WH Banda Aceh Thabrani dan Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh Aqil Perdana.

Dalam pertemuan yang dikemas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasinya.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan berjualan dan sistem zonasi tersebut.

Menurutnya, penetapan zonasi PKL tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui musyawarah bersama pedagang sehingga menghasilkan keputusan bersama.

Daniel juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menyediakan minuman keras dan tidak membuka usaha hingga larut malam.

Baca Juga:  Partai Aceh Gelar Rapim Tanpa Kehadiran Mualem, Targetkan 40 Kursi DPRA

“Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun nggak munkin mengawal sampai subuh kan,” katanya.

Ia menilai pemerintah harus memfasilitasi agar usaha UMKM tetap hidup, tanpa mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, Daniel meminta zonasi PKL yang telah dibagi dalam zona hijau dan merah dapat dikaji ulang agar lokasi berjualan benar-benar layak dan memiliki potensi pembeli.

Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh mempertanyakan bagaimana dasar mengambil kebijakan dalam zonasi tersebut. Ia meminta agar ada dialog terbuka antara Pemko dengan pedagang, sehingga keputusan yang diambil tidak akan merugikan.

Zidan mempertanyakan bagaimana selama ini pihak otoritas terkait di Pemko Banda Aceh menjalankan pengawasan, sehingga keberadaan mobil kopi ini tidak akan menimbulkan pelanggaran.

Dalam pertemuan itu, pedagang meminta agar zonasi para PKL yang sudah ditetapkan dapat ditinjau kembali. Karena menurut para pedagang, zonasi itu sangat tidak berpihak ke pedagang.

Salah seorang pedagang, Zultri menilai zonasi yang ada saat ini kurang menguntungkan pedagang. Ia mencontohkan pedagang dilarang berjualan di Jalan Tgk Mohd Daud Beureueh, tetapi diperbolehkan di kawasan Stadion Lampineung yang menurutnya justru lebih gelap dan kurang strategis.

Selain itu, kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng yang juga diperbolehkan pemerintah tidak cocok dijadikan lokasi PKL, karena jalannya sempit dan sering mengalami kemacetan.

Baca Juga:  Irwansyah, Legislator Paling Responsif terhadap Isu Kota: Tak Pernah Diam Dengar Keluhan Warga

“Di sana belum ramai PKL aja sudah macet jalan, apalagi ada kami. Di sana juga sudah banyak pedagang kopi. Kami tidak mungkin pindah lalu mengganggu rezeki pedagang yang sudah lebih dulu berjualan,” katanya.

Karena itu, pedagang meminta pemerintah memberikan kelonggaran waktu sehingga mereka tetap dapat berjualan untuk sementara waktu hingga lebaran Idul Adha, yang akan datang dua pekan lagi.

“Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran,” ujar salah seorang pedagang.

Ia menegaskan, para pedagang kopi telah tergabung dalam komunitas yang memiliki aturan internal, seperti melarang perempuan merokok, melarang aktivitas yang melanggar syariat Islam, serta tidak menjual minuman keras.

Namun, ia mengakui para pedagang tidak dapat sepenuhnya mengontrol seluruh aktivitas pengunjung dan maupun pelanggaran sesama pedagang. Karena itu, jika ditemukan pelanggaran oleh oknum pedagang, menurutnya yang harus ditindak adalah pelaku pelanggaran, bukan seluruh pedagang.

“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujarnya.

Para pedagang juga mengaku siap mendukung pendapatan daerah apabila pemerintah memberlakukan retribusi resmi bagi pedagang.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait