Aceh

Polisi Tembak Gas Air Mata Bubar Paksa Demo Cabut Pergub JKA di Kantor Gubernur

Banda Aceh, Infoaceh.net – Aksi demonstrasi jilid III yang digelar ratusan massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali berujung ricuh di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Aparat kepolisian membubarkan massa secara paksa menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata setelah aksi berlangsung hingga melewati batas waktu pukul 18.00 WIB.

Sejumlah mahasiswa dilaporkan ditangkap dan diamankan aparat.

Aksi yang diikuti mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan berbagai elemen masyarakat itu dimulai sejak sore hari di tengah hujan deras.

Massa datang dengan satu tuntutan utama: mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dinilai memberatkan masyarakat dan mengancam akses layanan kesehatan warga Aceh.

Demonstrasi hari ketiga tersebut menjadi lanjutan dari gelombang protes yang telah berlangsung sejak 4 Mei 2026.

Ketegangan meningkat setelah massa menilai Pemerintah Aceh belum memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan pencabutan aturan tersebut.

Sekitar pukul 15.30 WIB, ratusan demonstran mulai memadati gerbang utama Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh.

Dalam suasana hujan, massa terus melakukan orasi sambil membawa spanduk dan poster tuntutan.

“Hari ini kita duduki Kantor Gubernur Aceh, hidup rakyat Aceh!” teriak salah seorang orator yang disambut sorakan peserta aksi.

Lima menit berselang, tepat sekitar pukul 15.35 WIB, situasi mulai memanas ketika massa bergerak maju dan mendorong barikade aparat keamanan yang terdiri dari personel kepolisian dan Satpol PP.

Dorong-dorong tak terhindarkan saat demonstran berupaya memasuki kawasan kantor gubernur.

Sekitar pukul 15.45 WIB, massa akhirnya diizinkan masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh. Namun, ketegangan belum mereda. Demonstran yang telah berada di dalam kompleks langsung bergerak menuju pintu utama kantor gubernur dan melanjutkan aksi dengan tuntutan tegas agar hanya Gubernur Aceh atau Wakil Gubernur yang menemui mereka.

Baca Juga:  Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Tempuh Jalur Hukum

Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menolak jika pemerintah hanya mengirim perwakilan pejabat.

“Kami yang mau menemui gubernur atau wakil gubernur, tidak untuk Asisten I atau Asisten II. Kami datang untuk gubernur dan wakil gubernur Aceh,” tegasnya dalam orasi.

Ia juga menyoroti konsistensi massa yang tetap hadir menyuarakan aspirasi di tengah cuaca buruk.

“Kemarin dalam panas kami datang, sekarang dalam hujan kami datang menyuarakan suara rakyat Aceh yang disusahkan oleh Pergub Aceh. Kami rela darah mengalir hari ini demi rakyat Aceh,” ujarnya.

Namun hingga pukul 16.00 WIB, Gubernur maupun Wakil Gubernur Aceh tidak terlihat hadir menemui massa. Ketidakhadiran pimpinan daerah memicu kekecewaan demonstran yang bertahan di bawah hujan.

Situasi kembali memanas ketika massa mencoba bergerak lebih jauh ke area kantor gubernur dan meminta masuk ke dalam gedung. Aparat keamanan yang berjaga berupaya menghalau laju massa hingga aksi saling dorong kembali pecah.

Polisi sempat membubarkan kerumunan menggunakan mobil water cannon. Sebagian mahasiswa mundur dan berkumpul di sekitar tiang bendera, namun tak lama kemudian kembali melakukan aksi.

Menjelang petang, aparat disebut telah memberikan peringatan agar demonstrasi dibubarkan karena telah memasuki pukul 18.00 WIB. Namun massa tetap bertahan dan memilih duduk di halaman depan kantor gubernur sambil terus menyuarakan tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Ketika waktu menunjukkan sekitar pukul 18.00 WIB, aparat mulai mengambil tindakan tegas. Polisi menyemprotkan water cannon ke arah massa dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 18.20 WIB menunjukkan massa dipukul mundur dari depan Kantor Gubernur Aceh.

Beberapa kali demonstran mencoba kembali bertahan, namun aparat kembali membubarkan mereka dengan tembakan gas air mata.

Berdasarkan pengakuan peserta aksi, aparat menembakkan sedikitnya lima kali gas air mata, yakni tiga kali di sisi kiri Kantor Gubernur Aceh dan dua kali di sisi kanan kawasan kantor gubernur.

Baca Juga:  Waled Nu Minta DPRA Dukung Anggaran Balai Rehabilitasi Narkoba, Desak Pemerintah Aceh Terbitkan Pergub P4GN

Massa kemudian berlarian menyelamatkan diri ke arah Jalan T Panglima Nyak Makam dan Jalan Prof Ali Hasjmy, kawasan Pango, hingga jembatan Simpang Empat Masjid Oman Al-Makmur.

Pada pukul 18.30 WIB, sejumlah mahasiswa terlihat berkumpul di atas jembatan dekat Masjid Oman sebagai titik konsolidasi.

Di tengah kekacauan, massa juga disebut melakukan perlawanan dengan melempari aparat menggunakan batu. Polisi beberapa kali kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan kelompok demonstran yang masih bertahan.

Situasi di sekitar lokasi aksi turut berdampak pada arus lalu lintas. Jalan dari arah Simpang Empat Masjid Oman ditutup di dua jalur, sementara kemacetan panjang terjadi dari arah Stadion H Dimurthala Lampineung karena jalur tersebut menjadi satu-satunya akses menuju Simpang Mesra.

Sejumlah warga yang hendak melintas di depan kantor gubernur sempat diminta memutar arah oleh mahasiswa karena kawasan masih dipenuhi sisa gas air mata yang menyebar di udara.

Beberapa peserta aksi dilaporkan mengalami sesak napas dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat terdampak gas air mata. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah korban maupun kondisi kesehatan mereka.

Selain itu, sejumlah mahasiswa dan peserta aksi juga dilaporkan ditangkap serta diamankan aparat kepolisian saat proses pembubaran berlangsung. Namun belum diketahui secara pasti jumlah massa yang diamankan maupun status hukum mereka.

Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, kelompok massa masih terlihat bertahan di dua titik, yakni sekitar Jalan P Nyak Makam dan jembatan dekat Masjid Oman Al-Makmur.

Sementara aparat kepolisian tetap berjaga ketat di pintu masuk Kantor Gubernur Aceh guna mengantisipasi aksi lanjutan.

Aksi hari ketiga ini menandai meningkatnya eskalasi penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, di tengah belum adanya keputusan konkret dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan pencabutan regulasi tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait