Hukum

Polda Aceh Belum Tetapkan Bupati Aceh Timur Tersangka Korupsi Beasiswa

Banda Aceh, Infoaceh.net — Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Usman Al-Farlaky, mantan Anggota DPRA yang sekarang menjabat Bupati Aceh Timur.

Baca Juga:  Cegah Proyek Bermasalah, Kejati Aceh Kawal Proyek RS Regional Meulaboh dan Tapaktuan

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Ahad (17/5/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Baca Juga:  Siswa SMA Negeri 3 Banda Aceh Dikeroyok, Lima Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Kabid Humas juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait