Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (PP IKA USK) Amal Hasan SE MSi menilai pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026 dilakukan pada momentum yang kurang tepat.
Menurutnya, kondisi masyarakat Aceh saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.
Amal Hasan menyebut, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu telah meninggalkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.
Hingga kini, kata dia, banyak warga masih berjibaku dengan berbagai persoalan, termasuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang belum sepenuhnya tuntas.
Dalam situasi tersebut, ia menilai kebijakan yang mengatur ulang skema layanan JKA melalui sejumlah pembatasan justru berpotensi menambah beban psikologis masyarakat yang sedang berusaha bangkit dari keterpurukan.
“Secara umum masyarakat Aceh baru saja diterpa bencana banjir bandang dan longsor. Mereka masih berusaha bangkit dari duka akibat banjir bandang dan tanah longsor. Sangat ironis jika program JKA yang selama ini dinikmati masyarakat kemudian diatur dan diubah dengan pembatasan-pembatasan tertentu,” ujar Amal Hasan dalam keterangannya, Ahad (17/5/2026).
Mantan Direktur Bank Aceh itu berharap Pemerintah Aceh dapat menunjukkan empati yang lebih besar kepada masyarakat dengan menghadirkan kebijakan yang lebih bijaksana, terutama terkait layanan dasar seperti kesehatan.
“Kita berharap pemerintah hadir lebih bijak dan maksimal dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Jangan sampai justru muncul kesan membatasi fasilitas kesehatan masyarakat melalui Pergub JKA,” katanya.
Amal Hasan juga menyoroti gelombang penolakan terhadap Pergub JKA yang dalam beberapa pekan terakhir diwujudkan melalui aksi demonstrasi berulang kali di Kantor Gubernur Aceh maupun gedung DPRA.
Menurutnya, demonstrasi yang berlangsung berjilid-jilid itu menunjukkan adanya resistensi yang cukup kuat dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Ia menilai, situasi yang berkembang saat ini merupakan efek domino dari akumulasi kekecewaan publik terhadap lambannya respons Pemerintah Aceh dalam merespons berbagai tuntutan, khususnya yang disuarakan mahasiswa.
“Gerakan demonstrasi yang berjilid-jilid menunjukkan adanya penolakan yang massif di tengah masyarakat. Ini merupakan efek domino dari akumulasi kekecewaan atas lambannya respons Pemerintah Aceh dalam mengakomodasi tuntutan mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Amal, aksi mahasiswa harus dipandang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang sah dan perlu disikapi secara serius.
Ia menyebut, demonstrasi tersebut juga menjadi refleksi adanya ruang komunikasi yang belum berjalan optimal antara pemerintah dengan masyarakat.
Ketua Ikatan Keluarga Aceh Jaya (Ikajaya) itu turut menyinggung pola pengendalian aksi di lapangan yang menurutnya terkesan berlebihan dan cenderung represif.
Padahal, kata dia, penyampaian aspirasi oleh mahasiswa maupun masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang dan seharusnya direspons dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Penyampaian aspirasi oleh adik-adik mahasiswa dan masyarakat harus diselesaikan dengan cara yang lebih humanis melalui komunikasi dua arah yang baik, elegan, dan bermartabat, bukan pendekatan yang justru memperkeruh suasana,” kata Amal.

















