Surat Warga

Pencabutan Pergub JKA Redakan Gejolak Psikologis Warga Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Keputusan Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai menjadi langkah penting untuk meredakan gejolak psikologis masyarakat yang sempat muncul akibat polemik kebijakan tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Aceh, Amal Hasan, mengatakan keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mencabut Pergub JKA menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang dialog dan mendengar aspirasi rakyat.

Menurut Amal Hasan, langkah tersebut patut diapresiasi karena pemerintah akhirnya merespons suara masyarakat dan mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap penerapan Pergub JKA.

“Kita patut mengapresiasi sikap pemerintahan Mualem–Dek Fad yang telah mendengar aspirasi dan suara rakyat Aceh, serta mahasiswa atas tuntutan penolakan Pergub JKA,” ujar Amal Hasan, Senin (18/5/2026).

Mantan Direktur Bank Aceh itu menilai, pencabutan Pergub JKA diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir polemik terkait regulasi tersebut telah memunculkan keresahan dan tekanan psikologis, terutama menyangkut kekhawatiran masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan.

“Dengan dicabutnya Pergub tersebut, dinamika psikologis masyarakat yang dalam beberapa waktu belakangan dilanda keresahan bisa menjadi lebih tenang, sehingga konsentrasi mental dan energi masyarakat akan fokus pada perbaikan pranata sosial sambil membangun kembali kehidupan ekonominya pasca bencana alam,” katanya.

Amal menjelaskan, masyarakat Aceh saat ini membutuhkan stabilitas sosial dan ketenangan batin untuk kembali bangkit setelah menghadapi berbagai persoalan, termasuk dampak bencana alam di sejumlah wilayah. Karena itu, ia menilai keputusan pencabutan Pergub JKA merupakan momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kendati demikian, Amal Hasan meyakini kebijakan lahirnya Pergub JKA pada awalnya memiliki niat baik, yakni agar pelayanan kesehatan melalui program JKA dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memiliki tata kelola administrasi, pendataan, penganggaran, dan pengelolaan yang lebih baik.

Namun, menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (PP IKA USK) itu, lemahnya komunikasi dan sosialisasi menjadi faktor utama munculnya penolakan di masyarakat.

Ia menilai pemerintah kurang maksimal dalam membangun koordinasi, edukasi, dan komunikasi lintas sektor sehingga implementasi Pergub JKA terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan pada waktu yang tidak tepat.

“Karena komunikasi, koordinasi, sosialisasi, dan edukasi tidak dilakukan secara optimal, terpadu, dan terintegrasi lintas sektor, implementasi Pergub ini terkesan sangat terburu-buru, terlebih masyarakat masih berjibaku bangkit dari duka pasca bencana alam,” ujarnya.

Amal juga mengingatkan agar persoalan Pergub JKA tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang justru kontra produktif dan berpotensi memicu keresahan baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu menjaga situasi tetap kondusif, terutama menjelang perayaan Hari Raya Iduladha yang membutuhkan suasana damai dan penuh ketenangan.

“Dalam waktu dekat kita akan menyambut Hari Raya Iduladha. Tentu nuansa kebatinan masyarakat harus benar-benar tenang dan damai. Di sinilah sikap empati seorang pemimpin pada kepentingan masyarakat luas akan diuji,” pungkas Amal Hasan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait