Umum

“Red Flag” Pengadaan Ratusan Miliar di Dinas Pendidikan Aceh, Diduga Pokir DPRA

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap temuan sejumlah indikasi awal atau red flag pada pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Temuan itu diduga berkaitan dengan paket usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), khususnya pada program pengadaan digitalisasi komputer berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk sekolah-sekolah SMA di Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut indikasi tersebut ditemukan setelah lembaganya melakukan analisis terhadap puluhan paket pengadaan barang yang tersebar di sejumlah sekolah.

Menurutnya, terdapat pola-pola yang dianggap janggal dan patut diperiksa lebih mendalam oleh auditor maupun aparat penegak hukum.

“TTI menemukan transaksi mencurigakan pada pengadaan barang di Dinas Pendidikan Aceh yang jumlahnya mencapai puluhan paket dengan total nilai pengadaan lebih dari Rp100 miliar. Kami mencium telah terjadi tanda bahaya atau indikasi awal yang tidak beres,” kata Nasruddin Bahar, Senin (25/5/2026).

Nasruddin menjelaskan, istilah red flag dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah merujuk pada sinyal peringatan adanya kejanggalan dalam proses tender.

Meski bukan bukti langsung adanya pelanggaran hukum, namun kondisi tersebut dinilai menjadi alasan kuat untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Kalau ada red flag, artinya ada sesuatu yang perlu dicek lebih dalam. Ini bukan berarti otomatis korupsi, tetapi menjadi indikator awal yang harus diuji oleh auditor maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam praktik pengadaan pemerintah, red flag bisa terlihat ketika beberapa perusahaan mengikuti tender namun memiliki kesamaan mencolok dalam dokumen penawaran, termasuk kesalahan pengetikan (typo) yang identik.

“Kalau lima perusahaan ikut tender, tapi semua dokumen penawarannya punya typo di kata yang sama, itu patut dicurigai. Ada kemungkinan dokumen dibuat oleh pihak yang sama,” jelasnya.

Selain itu, kata Nasruddin, pola red flag biasanya ditandai spesifikasi yang tidak logis, pengulangan pola pada banyak paket berbeda, hingga sistem yang diduga sengaja diarahkan agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Juara MTQ Nasional

Dalam kasus pengadaan digitalisasi komputer AI di Dinas Pendidikan Aceh, TTI menyoroti adanya penyebutan merek dan tipe perangkat secara spesifik di dokumen pengadaan.

Salah satu contoh yang disebut adalah pencantuman laptop merek tertentu secara rinci.

“Misalnya ditulis lengkap Laptop ASUS Vivobook 15 X1504VA. Dalam prinsip pengadaan pemerintah seharusnya yang ditulis adalah spesifikasi teknis, bukan merek dan tipe secara spesifik, kecuali ada alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini berpotensi mengarah pada pengkondisian,” kata Nasruddin.

Ia juga mempertanyakan kebutuhan spesifikasi perangkat yang dinilai terlalu tinggi dibanding fungsi dasar di sekolah.

“Kalau kebutuhan sekolah hanya untuk mengetik, presentasi dan Zoom, kenapa spesifikasinya terlalu tinggi? Bahkan ada aksesoris yang dinilai tidak relevan namun bisa meningkatkan nilai belanja,” tambahnya.

TTI mengaku menemukan indikasi awal adanya dugaan pengaturan pemenang tender melalui pola yang disebut sebagai persekongkolan vertikal, yang diduga melibatkan pejabat tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Analisis dilakukan menggunakan pendekatan berbasis Artificial Intelligence terhadap data pengadaan digital pemerintah. Dari hasil penelusuran, TTI menyebut ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk pengisian dokumen yang belum lengkap terkait komponen produk dalam negeri (TKDN) serta pola kemenangan perusahaan yang berulang.

Berikut daftar 10 perusahaan dengan jumlah kemenangan terbesar pada paket pengadaan digitalisasi AI untuk SMA di Aceh versi analisis TTI:

1. Kreasi Pintar Indonesia — 13 paket dengan total Rp13,58 miliar

2. Complus Sistem Solusi — 12 paket senilai Rp5,80 miliar

3. Prima Tekno Integra — 8 paket senilai Rp9,45 miliar

4. Faras Sinergi Nusantara — 8 paket senilai Rp3,03 miliar

5. Elife Digital Ecosystem — 8 paket senilai Rp2,79 miliar

6. Kerja Kreasi Nusantara — 7 paket senilai Rp7,56 miliar

7. Multi Karya Berkat — 7 paket senilai Rp6,87 miliar

Baca Juga:  Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Namanya

8. Bhakti Selaras Indonesia — 7 paket senilai Rp3,14 miliar

9. Meta Data Solusi Teknologi — 6 paket senilai Rp15,60 miliar

10. Solusi Kerja Cerdas — 6 paket senilai Rp5,67 miliar

Selain itu, TTI juga menyoroti adanya nilai penawaran yang identik di sejumlah paket berbeda.

Menurut mereka, terdapat sembilan paket dengan nilai penawaran persis Rp524.990.000, tujuh paket Rp982.000.000, enam paket Rp1.080.650.015, dan lima paket Rp998.120.880.

“Kalau nilai penawaran persis sama di banyak paket berbeda, apalagi dilakukan berulang, tentu patut diuji apakah ada pola yang tidak wajar. Ini bisa menjadi indikasi awal bahwa proses kompetisi tidak berjalan secara sehat,” ujar Nasruddin.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan antara pengadaan alat pendidikan dengan paket aspirasi atau Pokir anggota dewan.

TTI menilai perlu ada evaluasi mengenai relevansi pengadaan alat pendidikan dalam skema usulan aspirasi masyarakat.

“Pokir itu idealnya berasal dari kebutuhan masyarakat hasil musrenbang atau reses anggota dewan di daerah pemilihannya. Pertanyaannya, apakah pengadaan alat digitalisasi sekolah dalam skala besar memang menjadi kebutuhan prioritas yang diusulkan masyarakat?” katanya.

Karena itu, TTI meminta aparat penegak hukum (APH), auditor negara seperti BPK dan BPKP, serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan serius terhadap dugaan penyimpangan pada paket pengadaan tersebut.

Menurut Nasruddin, apabila benar pengadaan senilai sekitar Rp200 miliar didominasi paket Pokir dan terjadi inefisiensi maupun penyimpangan anggaran, maka potensi kerugian terhadap dana pendidikan bisa sangat besar.

“Kalau saja ada kebocoran puluhan miliar rupiah, tentu sangat disayangkan. Dana sebesar itu bisa dipakai untuk memperbaiki fasilitas sekolah yang rusak atau kebutuhan pendidikan lainnya yang lebih mendesak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh maupun pihak terkait mengenai tudingan dan temuan yang disampaikan TTI.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait