Politik

Mualem Pantau Langsung RDP DPR-RI dengan DPRA Bahas Revisi UUPA

Jakarta, Infoaceh.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Legislasi DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026).

Pada saat itu, Banleg DPR RI sedang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Aceh membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Seperti pengunjung umumnya, Mualem yang ditemani Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun serius menyimak jalannya RDP revisi UUPA.

“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini,” kata Mualem. “Saya mengapresiasi DPRA yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh.”

Tak berapa lama kemudian, datang Ketua Banleg DPR-RI, Dr Bob Hasan, dan mengajak Mualem dan Nasir Syamaun ke ruang VIP Banleg.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah juga terlihat datang ke Banleg DPR-RI sebelum rapat berlangsung. “Semangat ya,” kata Dek Fad kepada anggota DPRA yang menghadiri RDP.

Baca Juga:  AHY Tetapkan Sayuti Abubakar Ketua Partai Demokrat Aceh 2026–2031

RDP revisi UUPA tersebut berjalan dengan baik. Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draf revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

RDP di Banleg DPR-RI berlangsung pukul 14.40-15.00. Ketua Panja Banleg DPR-RI Rapat, Ahmad Imam Sukri, mengatakan pada prinsipnya revisi ini dilakukan untuk kebaikan rakyat Aceh. “Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati,” katanya.

Setelah dipersilahkan memberi tanggapan, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), membuka pembicaraan dan beriterima kasih kepada Banleg DPR-RI yang telah mengundang tim DPR Aceh.

“Saya persilahkan Wakil Ketua DPR Aceh (Ali Basrah) untuk membacakan tanggapan,” kata Abang Samalanga.

Secara umum, dari tanggapan DPR Aceh yang dibacakan Ali Basrah, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi. Termasuk pada konsideran.

Baca Juga:  Heri Julius dan Raji Firdana Dicopot, DPP NasDem Tunjuk Yunardi Natsir dan Furqan Firmandez Jadi Sekretaris dan Bendahara NasDem Aceh

Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan.

Namun, setelah ditelaah oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, dari 28 pon perubahan tersebut yang tidak sinkron hanya 8 poin yang berkaitan dengan kewenangan Aceh.

Banleg DPR-RI akan membahas lagi 8 poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Sebelumnya, Mualem telah menyebutkan dua poin penting pada revisi UUPA yaitu tentang kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki, dan Dana Otsus setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait