Banda Aceh, Infoaceh.net – Aktivitas pertambangan di Aceh kembali menjadi sorotan tajam. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 79 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara masih aktif tersebar di 12 kabupaten/kota dengan total luas konsesi mencapai 205.364,5 hektare.
Data yang dihimpun menunjukkan sebaran izin tambang tersebut meliputi Aceh Selatan sebanyak 13 IUP dengan luas 13.908,17 hektare, Aceh Jaya 13 IUP seluas 34.992,5 hektare, Aceh Besar 11 IUP seluas 3.134,63 hektare, Aceh Barat 9 IUP seluas 25.992 hektare, Nagan Raya 7 IUP seluas 18.024,28 hektare, Aceh Barat Daya 5 IUP seluas 3.264 hektare, Aceh Singkil 5 IUP seluas 22.049 hektare.
Pidie 5 IUP seluas 4.217 hektare, Aceh Tengah dengan luas konsesi mencapai 41.997 hektare, Gayo Luwes 3 IUP seluas 34.765,2 hektare, Aceh Tamiang 3 IUP seluas 993,12 hektare, serta Subulussalam 2 IUP seluas 1.995 hektare.
Secara keseluruhan, dari 79 IUP yang masih aktif tersebut, sebanyak 77 izin atau sekitar 97,5 persen diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, sementara dua izin lainnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan penelusuran dan kajian yang dilakukan Institute for Development Studies (IDeAS) Aceh terhadap data Pemerintah Aceh dan waktu penerbitan izin, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tercatat telah menerbitkan 14 IUP dalam rentang Februari 2025 hingga April 2026.
Jumlah tersebut menjadikan pemerintahan Mualem sebagai salah satu periode dengan penerbitan izin tambang yang cukup signifikan dalam waktu relatif singkat.
Selain itu, tercatat Pj Gubernur Safrizal ZA menerbitkan 10 IUP pada periode 2024–2025, Penjabat Gubernur Bustami Hamzah 9 IUP pada tahun 2024, Penjabat Gubernur Achmad Marzuki 15 IUP pada periode 2022–2024, Gubernur Nova Iriansyah 18 IUP pada periode 2018–2022.
Gubernur Irwandi Yusuf 5 IUP pada periode 2017–2018, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI 2 IUP pada tahun 2017, Zaini Abdullah 2 IUP pada periode 2012–2017, Bupati Aceh Barat 3 IUP pada periode 2009–2012, serta Bupati Subulussalam 1 IUP pada tahun 2011.
Data tersebut menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, yakni sejak 2022 hingga 2026, Pemerintah Aceh telah menerbitkan sebanyak 56 IUP baru.
Padahal, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan izin pertambangan tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sebelumnya, pada tahun 2013, Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013 tentang penghentian sementara atau moratorium izin tambang. Kebijakan tersebut membuat penerbitan izin baru nyaris terhenti hingga pertengahan 2017, kecuali dua izin yang diberikan kepada PT IPE pada 2016 dan PT BEL pada 2017.
Namun kondisi tersebut berubah drastis dalam lima tahun terakhir. Keran perizinan tambang kembali terbuka dengan jumlah penerbitan tertinggi terjadi pada tahun 2025 sebanyak 20 IUP, disusul tahun 2022 sebanyak 17 IUP dan tahun 2024 sebanyak 15 IUP.
Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Aceh.
Menurutnya, maraknya penerbitan izin tambang di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Dengan maraknya serta ugal-ugalan penerbitan izin tambang dalam lima tahun terakhir yang mencapai 56 IUP, maka saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk memberlakukan moratorium izin tambang,” kata Taufik, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut penting sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat Aceh yang terus menghadapi dampak kerusakan lingkungan, mulai dari banjir, longsor hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai daerah.
Taufik mengaitkan kondisi tersebut dengan bencana banjir dan longsor besar yang melanda Aceh pada 26 November 2025 lalu. Menurutnya, hingga kini banyak korban dan penyintas yang belum mendapatkan pemulihan kehidupan secara memadai.
“Penanganan pasca-bencana masih jauh dari tuntas. Banyak penyintas yang kehidupannya belum pulih, sementara kemiskinan dan pengangguran terus membebani masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengkritik keras praktik pemberian izin tambang yang dinilai lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
“Praktik kekuasaan politik dan birokrasi yang secara sadar menerbitkan izin tambang demi kepentingan segelintir elite, oligarki, atau pengusaha semata merupakan tindakan yang mengorbankan kepentingan rakyat. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga terhadap hak hidup masyarakat Aceh,” tegasnya.
Taufik menilai, jika tren penerbitan izin tambang terus berlanjut tanpa pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh, maka Aceh berpotensi menghadapi kerusakan ekologis yang semakin parah di masa mendatang.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit terhadap seluruh izin pertambangan yang aktif, mengevaluasi dampak lingkungan yang telah ditimbulkan serta mempertimbangkan penerapan moratorium izin baru demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi Aceh.


















